Powered By Blogger

Sabtu, 13 November 2010

info

MCC invites donations for Indonesian volcano, flooding projects



Date: 12 Nov 2010


Blurb: MCC and a partner, Indonesian Mennonite Diakonial Service, respond to needs of Indonesians displaced by eruptions of Mount Merapi and homeless because of flash flooding.

By Linda Espenshade

AKRON, Pa. – In Java, Indonesia, palm trees fold like umbrellas under the weight of volcanic ash spewing from Mount Merapi. On the outskirts of this black and white world, more than 380,000 people are waiting to see if anything is left of their homes and their livelihoods when the volcano finally stops erupting.

At the same time, on the far eastern Indonesian island of Papua, 97 families from the village of Rado grieve as they clean up the destruction caused by an early October flash flood. The flood killed 71 villagers and flattened almost all of their homes and their school and severely damaged their church.

Mennonite Central Committee (MCC) is responding in both situations through an Indonesian partner, Mennonite Diakonial Service (IMDS), the relief and peacebuilding arm of the Muria Mennonite Synod. (IMDS has no connection to Mennonite Disaster Service.) The response is projected to cost $145,000.

In Yogyakarta, Java, IMDS is collecting and distributing supplies for volcano survivors and preparing 1,500 packaged meals of rice, fish and eggs to take to three camps of displaced people in Magelang. More than 30 volunteers from Mennonite churches, universities and community groups are helping each week.

At the camp, 2,800 people from four different villages have congregated. Many of them have moved twice or three times to get further away from Mount Merapi, which began erupting on Oct. 26. IMDS is coordinating the emergency response to this camp, using its resources and those of the Indonesian Red Cross and the Indonesian Health Department.

The coordination is an important peacebuilding activity, said Jeanne Jantzi, an MCC representative in Indonesia, because it helps to minimize conflicts. People in the camp are in a high-stress situation, they don't know each other and they each report to different leaders from their home villages.

"Coordination of various response organizations, the active participation of those who have been displaced and just distribution systems build peace in a disaster setting," said Jantzi, who serves with her husband Dan, also an MCC representative in Indonesia. They are from Lowville, N.Y.

In Papua, trauma healing care and temporary housing are top priorities for the people of Rado. The Oct. 4 flash flooding was caused when the lip of a lake broke high in the mountains, releasing a torrent of water strong enough to carry trees one meter (39 inches) in diameter and boulders so heavy 10 people cannot lift them.

The flooding devastated Rado, a homogeneous community, made up of the same ethnic group. Most are forest garden, subsistence farmers, almost all suffered loss of their homes and they all are members of the GKI-TP Pniel congregation, part of the Evangelical Church of Papua.

IMDS provided initial trauma care and is helping to connect the village to health care and clean water. The village will need temporary and long-term housing and continued trauma care.

MCC invites gifts toward its commitment of $145,000 for both disasters. Contributions can be made at any MCC office and designated as "Indonesia Disasters 2010." Donations also can be made online at https://donate.mcc.org/project/indonesia-disasters-2010.

KEADAAN GUNUNG

STATUS GUNUNG SINABUNG TURUN JADI SIAGA
Ketua Tim Tanggap Darurat Agus Budianto di Medan, Kamis (23/9), mengatakan, penurunan status itu dilakukan setelah dilaksanakan penelitian dan pengamatan terhadap potensi gempa, deformasi dan konsentrasi sulfat (SO2) Gunung Sinabung.
Dari hasil penelitian dan pengamatan yang dilakukan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) itu, penurunan status tersebut juga menyebabkan berkurangnya radius bahaya dari 6 kilometer menjadi 3,5 kilometer.

"Kita sangat mengharapkan penurunan status lebih rendah lagi. Karena status Siaga masih menyisakan daerah rawan 3,5 kilometer dari titik erupsi (letusan)," katanya.

Agus menjelaskan, rekomendasi penurunan status itu juga didasarkan atas kajian terhadap unsur-unsur gas berbahaya bagi kehidupan pada jarak sekitar 3,5 kilometer dari kawah Gunung Sinabung yang masih berkategori gunung berapi kelas A.

Dengan penurunan status itu, pihaknya merekomendasikan agar Pemkab Tanah Karo memperbolehkan masyarakat yang rumahnya berada di luar radius 3,5 kilometer untuk kembali dari lokasi pengungsian dan melakukan aktivitas seperti biasa.

Namun pihaknya mengharapkan masyarakat untuk tidak mudah terpancing dengan isu-isu yang tidak jelas dan menyesatkan karena pihaknya akan rutin memberikan perkembangan situasi kepada Pemkab Tanah Karo.

"Kalau pun terjadi letusan di kemudian hari, ancaman sebaran debu vulkanik Gunung Sinabung dan lontaran lava pijarnya, tidak akan melebihi radius tiga kilometer dari kawah," katanya.

Meski demikian telah terjadi penurunan status, tetapi aktivitas Gunung Sinabung masih menyisakan ancaman yang cukup besar bagi tiga desa yang berada dalam radius 3,5 kilometer gunung berapi tersebut.

Tiga desa itu adalah Desa Suka Meriah, Desa Bekerah dan Desa Simacem, kata Agus.

Sementara itu, Humas Pemkab Tanah Karo Jhonson Tarigan menyatakan bahwa selain tiga desa itu, masih ada tiga desa lain yang rawan dengan aktivitas Gunung Sinabung yakni Desa Sigarang-garang, Desa Mardinding dan Desa Hutagugung.

Enam desa yang masuk kawasan rawan itu dihuni sekitar 6.000 warga yang sampai kini belum diperbolehkan untuk pulang, katanya.

Namun Jhonson Tarigan belum mengetahui lamanya waktu warga enam desa harus bertahan di pengungsian karena kita masih terus menunggu rekomendasi dari Tim Tanggap Darurat dan PVMBG.

Pemerintah Indonesia Serahkan Dana Bantuan bagi Korban Badai Nargis di Myanmar
Duta Besar RI untuk Myanmar Sebastianus Sumarsono atas nama Pemerintah RI telah menyerahkan secara simbolis dana bantuan sejumlah US$ 1,000,000 (satu juta dolar AS) dari Pemerintah RI, kepada Pemerintah Uni Myanmar yang diwakili oleh Ketua Tripartite Core Group (TCG) yang juga merupakan Ketua Civil Service Selection and Training Board (CSSTB) U Kyaw Thu, di Kantor CSSTB, Nay Pyi Taw, Myanmar pada 31 Agustus 2009. Turut hadir menyaksikan peristiwa tersebut, Duta Besar Thailand untuk Myanmar H.E. Bansarn Bunnag dan DR. William Sabandar sebagai wakil-wakil dari ASEAN, juga pejabat-pejabat perwakilan dari Departemen Luar Negeri RI.

Bantuan tersebut merupakan perwujudan dari komitmen yang disampaikan oleh Presiden RI kepada pemimpin Myanmar Jenderal Than Shwe, setelah badai Nargis melanda Myanmar pada bulan Mei 2008. Penyerahan dana bantuan telah melampaui batas waktu karena terhambat masalah perbankan, tetapi berkat upaya yang tidak kenal lelah dan koordinasi yang baik dari departemen-departemen Pemri terkait maka dana akhirnya dapat disampaikan kepada pihak yang berhak.

Seperti telah disepakati sebelumnya oleh kedua negara, dana tersebut akan digunakan guna membantu upaya-upaya pemulihan pada sektor pendidikan dan kesehatan di Delta Irrawaddy, dengan alokasi 75% dan 25%. Kedua sektor tersebut merupakan prioritas utama yang menjadi perhatian Pemerintah RI maupun Pemerintah Myanmar. Penyampaian bantuan ini diharapkan akan semakin meningkatkan hubungan persahabatan Indonesia-Myanmar, terlebih dalam menyongsong 60 tahun hubungan diplomatik kedua negara, pada 27 Desember 2009 mendatang. (Sumber: KBRI Yangon)Ss


KOMISI VIII DPR APRESIASI POSITIF KINERJA EMBARKASI PADANG
Komisi VIII DPR menyatakan salut terhadap kinerja embarkasi Padang dalam memberikan pelayanan jemaah haji untuk penduduk Padang dan sekitarnya. Disamping itu embarkasi Padang dapat menjadi pilot project di Indonesia.

Pendapat tersebut disampaikan oleh sebagian besar anggota tim kunker Komisi VIII DPR saat meninjau asrama haji dan fasilitas di asrama tersebut, hari Rabu, (12/12) “Pertahankan pelayanan terbaik di embarkasi padang ini,”kata anggota DPR dari PKS Al Yusni. Ia mengatakan, Departemen Agama juga harus mendorong pemulangan jamaah dengan melakukan pembinaan yang terencana.

Nurul Imam Mustopa (F-PD) mengatakan, keberadaan embarkasi Padang sebagai unsur adanya pemerataan dan keadilan dari pusat ke daerah.

Hal senada disampaikan oleh Hanief Ismail dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dirinya mengapresiasi positif kinerja embarkasi Padang. “ini termasuk yang terbaik di Indonesia,”katanya.

Sementara itu, Edy Jauzie Muhsin Bafadal dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menilai embarkasi Padang dapat menjadi pilot project embarkasi terbaik di Indonesia. Disamping ia mengatakan, embarkasi harus menyediakan pemantauan kesehatan terakhir untuk para jamaah.

Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Padang Darwas mengatakan, embarkasi Padang telah memberangkatkan 23 kloter dengan sisa 1 kloter sebesar 78 orang diberangkatkan minggu ini.

Kapasitas jamaah di asrama haji Padang sebesar 1200 orang dengan fasilitas AC di setiap kamar. Jumlah embarkasi sebesar 7512 orang terdiri dari 4506 orang dari Sumatra Barat, 1609 berasal dari Bengkulu, 357 orang dari Jambi.

Penerbangan embarkasi Padang sudah berlangsung selama 2 tahun, kerjasama dengan instansi terkait seperti Departemen Perhubungan, Kesehatan. (si)

Sphere Humanitarian Standards
:: Pelatihan Dasar Sphere Tingkat Nasional, Bogor-Jawa Barat
:: Pelatihan Dasar Sphere Tingkat Nasional, Denpasar-Bali
:: Pelatihan Dasar Sphere Tingkat Nasional, Makassar-Sulawesi Selatan
:: Pelatihan untuk Pelatih Sphere Tingkat Nasional, Magelang-Indonesia

Apa itu SPHERE?

Memenuhi kebutuhan paling hakiki dan pemulihan kehidupan secara bermartabat merupakan prinsip inti dari semua upaya atau tindakan kemanusiaan.

Tujuan dari piagam kemanusiaan dan Standar Minimum adalah untuk meningkatkan efektifitas bantuan kemanusiaan, dan membuat organisasi kemanusiaan lebih bertanggungjawab. Hal ini berdasarkan pada dua keyakinan utama: (1) segala cara yang mungkin hendaknya digunakan untuk meringankan penderitaan manusia akibat konflik atau bencana, dan (2) korban bencana mempunyai hak untuk hidup bermartabat dan oleh karenanya berhak terhadap bantuan.

Prakarsa tentang Sphere diluncurkan pada tahun 1997 oleh suatu kelompok Organisasi non Pemerintah (ORNOP) kemanusiaan dan gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang merumuskan suatu Piagam Kemanusiaan (Humanitarian Charter) dan menentukan Standar-Standar Minimum (Minimum Standars) untuk dicapai dalam respons bencana, pada tiap-tiap dari lima sektor kunci (sanitasi dan pasokan air, gizi, bantuan pangan, hunian dan pelayanan kesehatan). Proses ini menghasilkan diterbitkannya Buku Pegangan Sphere yang pertama pada tahun 2000.

Piagam Kemanusiaan

Inti dari Buku Sphere adalah Piagam Kemanusiaan. Berdasarkan prinsip hukum kemanusiaan internasional, hokum hak asasi manusia internasional, hokum pengungsi, dank ode etik bagi Gerakan Palang merah dan Bulan Sabit Internasional serta LSM dalam penanggulangan bencana, Piagam Kemanusiaan menyatakan prinsip inti yang mengatur upaya atau tindakan kemanusiaan dan menegaskan hak korban bencana terhadap perlindungan dan bantuan. Piagam Kemanusiaan juga menegaskan tanggungjawab secara hokum Negara dan mereka yang bertikai untuk menjamin hak korban terhadap bantuan dan perlindungan. Jika mereka tidak dapat menjamin hak tersebut, mereka selayaknya memberikan izin organisasi kemanusiaan untuk melakukan upaya tersebut.

Standar Minimum
Minimum Standar dikembangkan dengan memanfaatkan jaringan pakar yang sangat luas untuk setiap sektornya. Kebanyakan dari Minimum Standar, dan indikatornya, bukanlah hal baru, tetapi merupakan kumpulan dan adaptasi dari pengetahuan dan praktik yang berkembang saat itu. Secara keseluruhan, Minimum Standar mewakili kesepakatan antara berbagai organisasi, dan menandai sebuah tekad baru guna meyakinkan bahwa prinsip kemanusiaan diwujudkan dalam setiap upaya kemanusiaan.

Cakupan dan Keterbatasan Piagam Kemanusiaan dan Standar Minimum
Kemampuan stiap organisasi mencapai Standar Minimum sangat tergantung dari berbagai faktor. Beberapa diantaranya dalam jangkauan control mereka, sementara itu terdapat faktor seperti politik dan keamanan yang berada di luar jangkauan kontrolnya. Faktor yang paling penting adalah sejauh mana sebuah organisasi kemanusiaan memperoleh akses kepada korban bencana, apakah mereka memperoleh dukungan dan kerjasama dari penguasa, dan apakah mereka dapat beroperasi dalam kondisi keamanan yang ada. Ketersediaan dana, sumberdaya manusia dan material yang cukup juga sangat mutlak adanya.

Sementara Piagam Kemanusiaan merupakan pernyataan umum tentang prinsip kemanusiaan, Standar Minimum tidak dimaksudkan mengatasi seluruh masalah upaya atau tindak kemanusiaan. Pertama, Standar Minimum tidak mencakup semua bentuk bantuan kemanusiaan yang dibutuhkan. Kedua, dan yang lebih penting, Standar Minimum tidak mengatasi masalah Perlindungan kemanusiaan.

Untuk memahani lebih jauh tentang Sphere, bisa dibaca di Buku"Sphere: Piagam Kemanusiaan dan Standar Minimum dalam Respons Bencana", Penerbit PT. Grasindo, Jakarta, April 2005.

::Pelatihan Dasar Sphere Tingkat Nasional, Bogor-Jawa Barat

Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI) telah menyelenggarakan Pelatihan Dasar Sphere Tingkat Nasional pada tanggal 29 Agustus 2005 sampai tanggal 1 September 2005, di Bogor. Pelatihan ini diikuti oleh 24 peserta dari berbagai institusi/organisasi, baik wakil dari pemerintah, akademisi, LSM lokal dan internasional, masyarakat, dan sebagainya. Berikut ini nama-nama yang mengikuti kegiatan pelatihan Sphere di Bogor :

1. Andi Saguni (Depkes RI)
2. dr. Aronica T.A. (B. S. M. I.(Bulan Sabit Merah Indonesia)
3. Benny B. Arnoldo (YKPMI)
4. Catur J. Sudira (MPBI)
5. Chairuddin (Peran)
6. Chandra Lukitasari (MPBI)
7. Christina M. Rantetana (Polhukam)
8. Efendi Panjaitan (Elsaka Sumut)
9. Hendra Permana S. (Mercy Corps.)
10. M. Hidayatussyadiqin (Kesbanglinmas Prop. Kalsel)
11. Maya Satochid (DiaKonie Emergency Aid)
12. Mufandi (Kesbanglimas Prop.Jambi)
13. Muhammad Saleh (HRC(Humanitarian Relief Center)
14. Nurjanah (Puskasi STKS Bandung)
15. Oya Rochita (Kerlip)
16. Raja Surya DM. (Polhukam)
17. Siswanto B.P. (Bakornas PBP Jakarta)
18. Siti Mulyati, Sip. (Dinas Trantib Jakarta Barat/Satkorlak DKI Jakarta)
19. Kompol. Susajato (Biro Ops Polda Metro Jaya)
20. Surya Aslim (Islamic Relief)
21. Teruna Jaya (CARE Internasional)
22. Tukino (Puskasi STKS Bandung)
23. Winarno Yusdi (IIDP)
24. Wuri Andayani (Cerdas Bangsa)

Fasilitator Training :

H. Iskandar Leman (Oxfam International, Oxfam Amerika)

:: Pelatihan Dasar Sphere Tingkat Nasional, Denpasar-Bali

Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI) telah menyelenggarakan Pelatihan Dasar Sphere Tingkat Nasional pada tanggal 29 Agustus 2005 sampai tanggal 1 September 2005 di Denpasar, Bali. Pelatihan ini diikuti oleh 25 peserta dari berbagai institusi/organisasi, baik wakil dari pemerintah, akademisi, LSM lokal dan internasional, masyarakat, dan sebagainya. Berikut ini nama-nama yang mengikuti kegiatan pelatihan Sphere di Denpasar :

1. Frans. K. Samon (SATKORLAK NTT)
2. Nike (CWS Nias)
3. Herman Waruwu (Surfaid Intl-Nias)
4. Agus Sardiyarso (BAKORNAS PBP Jakarta)
5. Didik S Mulyana (Komunitas Peduli Bencana)
6. Ose Luan (SATLAK KAB. BELU)
7. ET Paripurno (Pusat Studi Bencana-UPN Yogya)
8. Jus Nakmofa (FKPB – Kupang)
9. Aminuddin Kirom (MPBI)
10. Aron Hutasoit (PMK HKP Jakarta)
11. Achfas Zacoeb (UNIBRAW – Malang)
12. Tonny S bengu (Care Intl Indonesia)
13. Endra (PMI daerah Bali)
14. Yanto (Care international)
15. Indro (PPMK – Depkes)
16. Sutrisna (Islamic Relief Indonesia)
17. Ketut Nendra (Kesbang Linmas Bali)
18. Nyoman Cindra (SATKORLAK NTB)
19. Petra Schneider (Yayasan IDEP)
20. Sofyan (WALHI EKNAS)
21. Tiromsa Sinaga (Yayasan IDEP)
22. Gendon (Kappala Indonesia-Jogja)
23. A. Junaidi (WALHI – NTB)
24. Eko Supeno (LPPM – UNAIR)
25. Nus Silli (Fird Ende)

Fasilitator Training

1. Benny Usdianto (Oxfam GB)
2. Dr. R. Heru Ariyadi, MPH. (Indonesian Red Cross/PMI)
3. Banu Subagyo (Oxfam GB)
4. Theresia Wuryantari (MPBI)

:: Pelatihan Dasar Sphere Tingkat Nasional, Makassar-Sulawesi Selatan

Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI) telah menyelenggarakan Pelatihan Dasar Sphere Tingkat Nasional pada tanggal 5-8 September 2005 di Makassar-Sulawesi Selatan. Pelatihan ini diikuti oleh 34 peserta dari berbagai institusi/organisasi, baik wakil dari pemerintah, akademisi, LSM lokal dan internasional, masyarakat, dan sebagainya. Berikut ini nama-nama yang mengikuti kegiatan pelatihan Sphere di Makassar :

1. Agus Setiawan (Oxfam Banda Aceh)
2. Ambo Tang (YSBB)
3. Arief Rachman (YPSHK)
4. Asmar Exwar (Jurnal Celebes)
5. Eddy Purwanto (YEU – Ambon)
6. Eko Yuli Handoko (Pusat Studi Bencana ITS – Surabaya)
7. Faisal Djalal (Como Consulting)
8. Fatchul Hadi (Bakornas PBP)
9. Hasan S.Pd (LEMM Lembaga Eksistensi Muslim Maluku)
10. Heryansyah (Oxfam Banda Aceh)
11. Inda Fatinaware (Pokja Analisis dan Studi Kebijakan)
12. Irmalisa (Oxfam Banda Aceh)
13. Iskandar Lamuka (LPMS Sulteng)
14. Johny D.A. Saptenno (CARDI Maluku)
15. Junet da Costa (Yayasan Hualopu Ambon)
16. Dr. Kusrini (Dinas Kesehatan Sulsel
17. Masna Indra Ria (Perhimpunan KPKP ST)
18. Moersen SB SE (SATKORLAK PBP Dinas Kessolinmas)
19. Muh. Artsal (SAR UNHAS)
20. Muh. Yusuf (Yay. Biasreka)
21. Murkdianingsih (YAKKUM Emergency Unit)
22. Okta Fitrianos (OXFAM Banda Aceh)
23. Saiful Bahri (Oxfam Banda Aceh)
24. Saiful Syahman (Islamic Relief)
25. Sang Anggapratiwi (Depkes RI Jakarta)
26. Sri Eddy Kuncoro (ACT DD)
27. Supardi Lasaming (WALHI Sulteng)
28. Tonny Victor (Oxfam Banda Aceh)
29. Tri Dani Widyastuti (Pusat Studi Bencana ITS)
30. Usman Fabanyo (LSM Primari Nabire Papua)
31. Vandayani I.Y. Lumunon (CARDI Maluku Utara)
32. Yozia Tikupadang (CWS)
33. Nurdin Amir (Walhi Sulsel)
34. Dandy (YLK Sulsel)

Fasilitator Training :

1. Benny Usdianto (Oxfam GB)
2. H. Iskandar Leman (Oxfam International, Oxfam America)

:: Pelatihan untuk Pelatih Sphere Tingkat Nasional, Magelang-Indonesia

Pelatihan untuk Pelatih Sphere Tingkat Nasional yang diselenggarakan oleh MPBI ini berlangsung dari tanggal 18-23 September 2005, di Magelang-Jawa Tengah. Kegiatan ini merupakan pelatihan ketiga untuk wilayah Asia Timur dan Pasifik, dan pertamakali diselenggarakan di Indonesia. Peserta yang mengikuti pelatihan ini sebanyak 22 orang, yang sebelumnya para peserta ini telah mengikuti pelatihan dasar Sphere di tiga kota (Bogor, Denpasar, dan Denpasar).

Selain berasal dari beragam latarbelakang (pemerintah, akademisi, LSM lokal/internasional, masyarakat), ke-22 peserta tersebut merepresentasikan wilayah yang berbeda-beda: 10 peserta berasal dari Jakarta, 3 dari Jawa Tengah, 2 dari Jawa Timur, 2 dari Sulawesi Selatan, 2 dari Aceh, 1 dari Bali, 1 dari Papua, dan 1 peserta dari Nusa Tenggara Timur. Berikut ini nama-nama peserta yang ikut TOT Sphere di Magelang.

1. Adi Nugroho (SHEEP Indonesia
2. Ambo Tang (YSBB-Makassar)
3. Banu Subagyo (Oxfam GB)
4. Catur J. Sudira (MPBI)
5. Didik S. Mulyana (Komunitas Peduli Bencana)
6. Edi Purwanto (YEU – Ambon)
7. Eko Supeno (LPPM-UNAIR)
8. Endra Setyawan (PMI Bali)
9. Faisal Djalal (Como Consulting-Jakarta)
10. Inda Fatinaware (Pokja Analisis dan Studi Kebijakan-Makassar)
11. Julius Nakmofa (FKPB-Kupang)
12. Nurjanah (Puskasi STKS-Bandung)
13. Oya Rocita (Kerlip-Bandung)
14. Raja Surya DM. (Polhukam)
15. Saiful Syahman (Islamic Relief)
16. Sigit Gendon Widdiyanto (Kappala Indonesia-Yogyakarta)
17. Sofyan (Desk Aceh-Walhi Eknas)
18. Surya Aslim (Islamic Relief)
19. Tri Dani Widyastuti (Pusat Studi Bencana ITS-Surabaya)
20. Usman Fabanyo (LSM Primari-Nabire, Papua)
21. Wanti Maulidar (Yayasan Bungoeng Jeumpa)
22. Winarno Yusdi (IIDP-Jakarta).

Fasilitator Training :

1. Mark Prasopa-Plaizier (pernah di RedR, sekarang di Oxfam International, Geneva)
2. Lusi (Oxfam Australia)
3. Ginny (Oxfam Australia)
4. Benny Usdianto (Oxfam GB)
5. H. Iskandar Leman (Oxfam International, Oxfam America)
6. Eko Prasetyo (CWS)

Diskusi PB
Diskusi Pengembangan Wacana PB
Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI)

MPBI didirikan dengan tumpuan gagasan yang sederhana tetapi visioner, yaitu sebagai suatu wadah berhimpun bagi para pelaku untuk praktik PB yang lebih baik demi terwujudnya mayarakat yang diliputi rasa aman dari risiko bencana. Hanya ada tiga premis utama, yaitu konsep wadah berhimpun, praktik yang lebih baik, dan kontribusi terwujudnya rasa aman masyarakat dari risiko bencana. MPBI didirikan bukan sebagai organisasi pelaksana. Ia berminat menjadi arena wacana arus atas pada tataran konsep dan kebijakan dan konvergensinya dengan praktik di lapangan.

Pada bulan Mei 2010 sampai dengan Desember 2011 MPBI mengadakan serangkaian kegiatan yang disebut “Diskusi Pengembangan Wacana Penanggulangan Bencana”. Daftar topik diskusi pengembangan wacana PB tahun 2010-2011 adalah sbb:

1. Mei – Juni 2010 Topik: Anggaran PB.
2. Juli – September 2010 Topik: Pengelolaan Risiko Bencana Berbasis Komunitas (PRBBK)
3. Oktober – Desember 2010 Topik: Rehabilitasi dan Rekonstruksi
4. Januari – Maret 2011 Topik: Kerelawanan (volunteerism)
5. April - Juni 2011 Topik: Mitigasi Bencana
6. Juli - September 2011 Topik: Sistem Peringatan Dini
7. Oktober – Desember 2011 Topik: Tanggap Darurat

Untuk bulan Mei-Juni 2010 ini topiknya adalah mengenai anggaran PB, subtopik diskusi antara lain:

1. Sabtu, 15 Mei 2010: Perencanaan anggaran PB pada pemerintah Pusat. Narasumber: Rinto Andriono, IDEA (notulensi diskusi).
2. Kamis, 27 Mei 2010: Perencanaan anggaran PB pada pemerintah daerah. Narasumber: Didik Mulyono, Oxfam (notulensi diskusi, materi paparan).
3. Kamis, 3 Juni 2010: Perencanaan anggaran PB pada pemerintah daerah. Narasumber: Temmy Purboyono, Kepala Seksi Program BPBD Provinsi Jawa Tengah (notulensi diskusi, materi paparan, Kegiatan BPBD Provinsi Jawa Tengah).
4. Kamis, 10 Juni 2010: Diskusi buku IDEA dan Penganggaran PB. Narasumber: Sunarja, IDEA (notulensi diskusi, materi paparan).
5. Kamis, 24 Juni 2010: Akuntabilitas Penggalangan Dana Bencana. Narasumber: Bpk. Hamid Abidin, PIRAC (sedang dikonfirmasikan kesediaannya utk menjadi narasumber)
6. Semua acara di atas dilakukan di MPBI di Jl. Kebon Sirih No. 5G Jakarta Pusat 10340.

geologi

Laporan aktivitas G. Merapi tanggal 10 November 2010 pukul 00:00 sampai dengan pukul 24:00 WIB.
Thursday, 11 November 2010 07:52 administrator


Laporan aktivitas G. Merapi tanggal 10 November 2010 pukul 00:00 sampai dengan pukul 24:00 WIB.
I. Hasil Pemantauan

Berdasarkan pengamatan yang dilakukan pukul 00:00-24:00 WIB erupsi masih berlangsung dengan intensitas yang menurun.

Berikut disajikan rangkuman hasil pemantauan terkini, meliputi data pemantuan secara instrumental dan visual.
1. Kegempaan

Berdasarkan hasil pemantauan kegempaan diperoleh jumlah kegempaan sebagai berikut:

Jenis Gempa


8 Nov 2010


9 Nov 2010


10 Nov 2010

00-24 WIB


00-24 WIB


00-24 WIB

Vulkanik


13


7


5

MP


-


-


-

LF


-


4


-

Tremor


Beruntun


Beruntun


Beruntun

Guguran


Beruntun


35


9

AP (Awanpanas)


7


2


1

Tektonik


-


2


-
2. Visual

Hasil pemantauan visual, asap setinggi 800 m dari puncak G. Merapi teramati mulai dari dini hari hingga malam ini. Kolom asap setinggi 1,5 km berwarna putih kecoklatan terjadi pada pukul 10:00 WIB. Terjadi hujan abu lebat di Sawangan, Talun, Muntilan, dan Krinjing yang berakibat jarak pandang hanya 5 m, sedangkan di Ketep,mala mini hujan abu ringan pada pukul 20:22 WIB. Suara gemuruh terdengar dengan intensitas lemah-sedang sepanjang hari ini. Endapan awanpanas terlihat di K. Gendol dengan jarak 3,5 km dari puncak G. Merapi.

Lava pijar terlihat dari CCTV yang dipasang di Deles dengan asap condong ke Barat Laut pada pukul 18:52 WIB, guguran lava pijar juga teramati ke arah K. Gendol dengan jarak luncur 200m pada pukul 20:06 WIB. Sinar api terlihat dari CCTV yang dipasang di Museum G. Merapi pada pukul 19:30 WIB.
II. Awas Lahar

Secara umum, endapan lahar telah teramati di semua sungai yang berhulu di puncak G. Merapi dari arah Tenggara, Selatan, Barat Daya, Barat dan Barat Laut meliputi, K. Woro, K. Kuning, K. Boyong, K. Bedog, K. Krasak, K. Bebeng, K. Sat, K. Lamat, K. Senowo, K. Trising, dan K. Apu. Lahar di K. Boyong telah terendapkan di Dusun Kandangan Desa Purwobinangun, Kab, Sleman berjarak 16 km dari puncak G. Merapi. Lahar juga dijumpai di alur K. Batang yang berjarak 10 km dari puncak G. Merapi.
III. Kesimpulan

Berdasarkan hasil pemantauan instrumental dan visual pada 10 November 2010 dari pukul 00:00 WIB sampai dengan pukul 24:00 WIB menunjukkan aktivitas G. Merapi masih tinggi. Dengan kondisi tersebut, maka status aktivitas Gunung Merapi masih tetap pada tingkat Awas (level 4). Ancaman bahaya G Merapi dapat berupa awanpanas dan lahar.

IV. Rekomendasi

Sehubungan masih tingginya aktivitas vulkanik G. Merapi dan status masih ditetapkan pada level Awas, maka direkomendasikan sebagai berikut:

1. Agar dilakukan penyelidikan abu gunungapi yang dapat berpotensi mengganggu jalur penerbangan dari dan ke Lapangan Udara Internasional Adisucipto di Yogyakarta.
2. Tidak ada aktivitas penduduk di daerah rawan bencana III, khususnya yang bermukim di sekitar alur sungai (ancaman bahaya awanpanas dan lahar) yang berhulu di G. Merapi sektor Tenggara, Selatan, Barat Daya, Barat dan Barat Laut dalam jarak 20 km dari puncak G. Merapi meliputi, K. Woro, K. Gendol, K. Kuning, K. Boyong, K. Bedog, K. Krasak, K. Bebeng, K. Sat, K. Lamat, K. Senowo, K. Trising, dan K. Apu.
3. Segera memindahkan para pengungsi ke tempat yang aman di luar radius 20 km dari puncak G. Merapi.
4. Masyarakat di sekitar G. Merapi agar senantiasa mengikuti arahan dari Pemerintah Kabupaten setempat dalam upaya penyelamatan diri dari ancaman bahaya erupsi G. Merapi.
5. Untuk mengantisipasi kemungkinan meluasnya kawasan landaan awanpanas, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.
6. Masyarakat diminta tidak panik dan terpengaruh dengan isu yang beredar mengatasnamakan instansi tertentu mengenai aktivitas G. Merapi dan tetap mengikuti arahan dari pemerintah daerah setempat yang selalu berkoordinasi dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geol

TAGANA DISKUSI PUBLIK, RUMUSKAN POLA PENANGGULANGAN BENCANA

TAGANA Diskusi Publik, Rumuskan Pola Penanggulangan Bencana
Sumbawa Besar, Gaung NTB
Penanganan bencana alam maupun bencana social yang terjadi di wilayah Kabupaten Sumbawa, kerap dilakukan secara parsial atau sendiri-sendiri, tanpa adanya koordinasi antara satu dengan lainnya. Kondisi ini menyebabkan penanganan bencana menjadi tidak maksimal bahkan justru menimbulkan persoalan.

Untuk menyatukan kesepahaman bersama dan merumuskan pola strategis penanggulangan bencana, Forum Komunikasi Taruna Siaga Bencana (TAGANA) Kabupaten Sumbawa berinisiatif menggelar diskusi publik dan simulasi penanggulangan bencana. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari, 23—24 Januari 2010 di Aula Kantor Lurah Brang Biji ini, dihadiri sedikitnya 200 peserta yang berasal dari dinas/instansi, Lurah, ketua RT, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, LSM, akademisi, dan warga yang tinggal di pesisir pantai dan daerah aliran sungai (DAS).

Dalam laporannya, Koordinator TAGANA, Lukman Hakim menyatakan bahwa kondisi geografis Kabupaten Sumbawa yang merupakan pegunungan dan sungai, menjadikan daerah ini rawan bencana. Hasil pemetaan atau mitigasi bencana yang dilakukan TAGANA menyebutkan teklah terjadi sejumlah bencana di daerah ini di antaranya banjir bandang pada Tahun 2001 dan 2005, tanah longsor dan gempa bumi bahkan Tsunami di Lunyuk Tahun 1974. Berangkat dari kondisi tersebut, TAGANA menggelar diskusi public dan simulasi penanggulangan bencana.
Tujuan dari kegiatan ini paparnya, untuk menumbuhkan rasa solidaritas dan wadah peningkatan sumber daya anggota TAGANA dalam rangka menjalankan tugas sebagai taruna siaga bencana. Kemudian, meningkatkan kesiapsiagaan TAGANA dalam menghadapi segala bentuk bencana yang akan terjadi, di samping meningkatkan pemahaman dan keterampilan anggota dalam menjalankan tugas kewajiban sebagai ujung tombak Depsos RI untuk menanggulangi bencana. Tujuan lain dari kegiatan ini sambungnya, merumuskan pola strategis penanggulangan bencana di Kabupaten Sumbawa.

Sekda Sumbawa diwakili Kepala Kesbanglinmas, Drs Arief M.Si, saat membuka secara resmi kegiatan ini menyatakan bahwa pemerintah daerah memberikan apresiasi yang tinggi kepada FK TAGANA atas terselenggaranya kegiatan tersebut. “Ini kegiatan positif dan harus didukung,” ucapnya.

Dikatakan Arief, terjadinya bencana alam maupun social akan berdampak jatuhnya korban, kerusakan harta benda dan lainnya.

Dalam menanganinya, sebut Arief, ada tiga tahapan yang harus dilakukan yakni pada pra, saat dan pasca bencana. Namun Arief tidak menampik kalau penanganan bencana yang dilakukan selama ini bergerak secara parsial, sehingga hasilnya tidak maksimal.

Karena itu perlu adanya koordinasi dan sinergisitas semua pihak untuk secara bersama mengatasi segala persoalan bencana. “Kami yakin dari kegiatan ini akan lahir rumusan bagaimana pola strategis penanggulangan bencana di daerah ini,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Disos Sumbawa, Drs H Masarang Syam salah satu narasumber, mengatakan bahwa bantuan yang disalurkan Disos kepada korban bencana bersifat tanggap darurat. Pihaknya harus memastikan bahwa bantuan itu tersalur dengan baik, tepat waktu dan tepat sasaran. Ia mengakui, sebelum adanya TAGANA, penyaluran bantuan tidak cepat dan kerap tidak tepat sehingga ada kesan kurang puas dari korban bencana. “Alhamdulillah dengan peran TAGANA sebagai mitra Dinas Sosial dan lini terdepan dalam penanggulangan bencana, penyaluran bantuan menjadi cepat dan tepat serta tanpa birokrasi yang berbelit-belit,” akunya.

Sementara itu Kapten I Wayan Saledra—perwakilan Kodim 1607 Sumbawa dalam pemaparannya, menyatakan bahwa TNI ikut berperan dalam penanggulangan bencana. Peran ini merupakan program TNI melalui operasi militer selain perang, di samping penanganan terorisme dan illegal logging.

Di tingkat kecamatan, diakui Saledra, TNI membentuk tim yang bertugas pada pra, saat dan pasca bencana. Untuk Pra memberikan pemahaman dan wawasan kepada masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan sehingga bisa dinikmati oleh anak cucu.

Saat bencana terjadi, TNI katanya, membantu mengevakuasi para korban dan membangun Posko Darurat. Kemudian Pasca bencana, melakukan rehabilitasi terhadap dampak yang ditimbulkan bencana.

Sementara itu Kepala BMKG Sumbawa, Dra Catur Winarti menyatakan bahwa secara umum wilayah NTB khususnya Sumbawa berpotensi bencana baik akibat prilaku cuaca maupun pergempaan. Untuk prilaku cuaca, sebut Catur, hingga Maret diperkirakan masih terjadi hujan lebat, angin kencang dan gelombang pasang.

Potensi gempa juga sangat mungkin, sebab Sumbawa bagian utara terdapat patahan punggung belahan bumi dan di bagian selatan terjadi pertemuan lempeng dengan pergerakan yang aktif sehingga berpotensi terjadinya gempa.

Simulasi Dialihkan

Sementara itu simulasi penanggulangan bencana yang sedianya dilaksanakan FK TAGANA Sumbawa di Sungai Brang Biji, Minggu pagi, dialihkan ke Dusun Kauman Desa Labuan dan Dusun Buen Pandan Desa Karang Dima.

Pasalnya, dua dusun tersebut dilanda banjir sejak Sabtu malam. Seluruh personil TAGANA langsung memberikan penanganan saat bencana dengan membangun tenda darurat, evakuasi korban dan pendataan. Kemudian melakukan penanganan pasca bencana dengan menyalurkan bantuan dan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk penanganan berkelanjutan. “Simulasi itu telah kami praktekkan pada kejadian yang sesungguhnya,” demikian Lukman Hakim—Koorditor FK TAGANA Sumbawa.

Pendidikan Siaga Bencana
Pendidikan Siaga Bencana (PSB)

Kegiatan pengurangan risiko bencana sebagaimana dimandatkan oleh Undang-undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana harus terintegrasi ke dalam program pembangunan, termasuk dalam sektor pendidikan. Ditegaskan pula dalam undang-undang tersebut bahwa pendidikan menjadi salah satu faktor penentu dalam kegiatan pengurangan risiko bencana.

Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 23 tahun 2003, Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengedalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

Karena setiap orang harus mengambil peran dalam kegiatan pengurangan risiko bencana maka sekolah dan komunitas di dalamnya juga harus memulai mengenalkan materi-materi tentang kebencanaan sebagai bagian dari aktifitas pendidikan keseharian.

Usaha meningkatkan kesadaran adanya kesiapsiagaan masyarakat terhadap bencana, di dunia pendidikan harus dilaksakanakan baik pada taraf penentu kebijakan maupun pelaksana pendidikan di pusat dan daerah. Dengan harapan pada seluruh tingkatan memiliki pemahaman yang sama akan perlunya pendidikan kesiapsiagaan bencana tersebut.

Tujuan Pendidikan Siaga Bencana

Tujuan Pendidikan Siaga Bencana antara lain:

1. Memberikan bekal pengetahuan kepada peserta didik tentang adanya risiko bencana yang ada di lingkungannya, berbagai macam jenis bencana, dan cara-cara mengantisipasi/mengurangi risiko yang ditimbulkannya.
2. Memberikan keterampilan agar peserta didik mampu berperan aktif dalam pengurangan risiko bencana baik pada diri sendiri dan lingkungannya
3. Memberikan bekal sikap mental yang positif tentang potensi bencana dan risiko yang mungkin ditimbulkan.
4. Memberikan pengetahuan dan wawasan tentang bencana di Indonesia kepada siswa sejak dini.
5. Memberikan pemahaman kepada guru tentang bencana, dampak bencana, penyelamatan diri bila terjadi bencana.
6. Memberikan keterampilan kepada guru dalam menyusun perencanaan, melaksanakan dan melakukan pendidikan bencana kepada siswa.
7. Memberikan wawasan, pengetahuan dan pemahaman bagi pihak terkait, sehingga diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap kelancaran pelaksanaan pembelajaran tentang bencana.

Pendidikan siaga bencana dapat dilaksanakan melalui berbagai jenis pendidikan, baik formal, nonformal, maupun informal. Pendidikan siaga bencana secara formal dapat dilaksanakan secara terintegrasi ke dalam muatan kurikuler yang telah ada, atau menjadi mata pelajaran sendiri yaitu muatan lokal. Penyelenggaraan pendidikan disesuaikan dengan dengan karakteristik dan kebutuhan sekolah maupun daerah.Pelaksanaannya dapat bermitra dengan berbagai unit atau para pihak terkait sehingga tujuan dari pendidikan ini dapat tercapai secara optimal dalam rangka menyiapkan generasi muda yang tangguh, cerdas secara akademi dan emosi, serta berperan aktif pada masyarakat lokal dan global.

Sabtu, 06 November 2010

IBADAH QURBAN

Qurban dalam istilah fikih adalah Udhiyyah (الأضحية) yang artinya hewan yang disembelih waktu dhuha, yaitu waktu saat matahari naik. Secara terminologi fikih, udhiyyah adalah hewan sembelihan yang terdiri onta, sapi, kambing pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasriq untuk mendekatkan diri kepada Allah. Kata Qurban artinya mendekatkan diri kepada Allah, maka terkadang kata itu juga digunakan untuk menyebut udhiyyah.

Mempersembahkan persembahan kepada tuhan-tuhan adalah keyakinan yang dikenal manusia sejaka lama. Dalam kisah Habil dan Qabil yang disitir al-Qur'an disebutkan Qurtubi meriwayatkan bahwa saudara kembar perempuan Qabil yang lahir bersamanya bernama Iqlimiya sangat cantik, sedangkan saudara kembar perempuan Habil bernama Layudza tidak begitu cantik. Dalam ajaran nabi Adam dianjurkan mengawinkan saudara kandung perempuan mendapatkan saudara lak-laki dari lain ibu. Maka timbul rasa dengki di hati Qabil terhadap Habil, sehingga ia menolak untuk melakukan pernikahan itu dan berharap bisa menikahi saudari kembarnya yang cantik. Lalu mereka sepakat untuk mempersembahkan qurban kepada Allah, siapa yang diterima qurbannya itulah yang akan diambil pendapatnya dan dialah yang benar di sisi Allah. Qabil mempersembahkan seikat buah-buahan dan habil mempersembahkan seekor domba, lalu Allah menerima qurban Habil.

Qurban ini juga dikenal oleh umat Yahudi untuk membuktikan kebenaran seorang nabi yang diutus kepada mereka, sehingga tradisi itu dihapuskan melalui perkataan nabi Isa bin Maryam.Tradisi keagamaan dalam sejarah peradaban manusia yang beragam juga mengenal persembahan kepada Tuhan ini, baik berupa sembelihan hewan hingga manusia. Mungkin kisah nabi Ibrahim yang diperintahkan menyembelih anaknya adalah salah satu dari tradisi tersebut.

Dalam al-Qur'an dikisahkan:

37. 102. Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar".

37. 103. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ).

37. 104. Dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim,

37. 105. sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.

Yang dimaksud dengan "membenarkan mimpi" ialah mempercayai bahwa mimpi itu benar dari Allah s.w.t. dan wajib melaksana- kannya.

37. 106. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.

37. 107. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.

Sesudah nyata kesabaran dan keta'atan Ibrahim dan Ismail a.s. maka Allah melarang menyembelih Ismail dan untuk meneruskan korban, Allah menggantinya dengan seekor sembelihan (kambing).

Peristiwa ini menjadi dasar disyariatkannya Qurban yang dilakukan pada hari Raya Haji.

Persembahan suci dengan menyembelih atau mengorbankan manusia juga dikenal peradaban Arab sebelum Islam. Disebutkan dalam sejarah bahwa Abdul Mutalib, kakek Rasululluah, pernah bernadzar kalau diberi karunia 10 anak laki-laki maka akan menyembelih satu sebagai qurban. Lalu jatuhlah undian kepada Abdullah, ayah Rasulullah. Mendengar itu kaum Quraish melarangnya agar tidak diikuti generasi setelah mereka, akhirnya Abdul Mutalib sepakat untuk menebusnya dengan 100 ekor onta. Karena kisah ini pernah suatu hari seorang badui memanggil Rasulullah "Hai anak dua orang sembelihan" beliau hanya tersenyum, dua orang sembelihan itu adalah Ismail dan Abdullah bin Abdul Mutalib.

Begitu juga persembahan manusia ini dikenal oleh tradisi agama pada masa Mesir kuno, India, Cina, Irak dan lainnya. Kaum Yahudi juga mengenal qurban manusia hingga Masa Perpecahan. Kemudian lama-kelamaan qurban manusia diganti dengan qurban hewan atau barang berharga lainnya. Dalam sejarah Yahudi, mereka mengganti qurban dari menusia menjadi sebagian anggota tubuh manusia, yaitu dengan hitan. Kitab injil penuh dengan cerita qurban. Penyaliban Isa menurut umat Nasrani merupakan salah satu qurban teragung. Umat Katolik juga mengenal qurban hingga sekarang berupa kepingan tepung suci. Pada masa jahilyah Arab, kaum Arab mempersembahkan lembu dan onta ke Ka'bah sebagai qurban untuk Tuhan mereka.

Ketika Islam turun diluruskanlah tradisi tersebut dengan ayat Allah:5. 2. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah [389], dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram [390], jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya [391], dan binatang-binatang qalaa-id [392], dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya [393] dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu.

Islam mengakui konsep persembahan kepada Allah berupa penyembelihan hewan, namun diatur sedemikian rupa sehingga sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan bersih dari unsur penyekutuan terhadap Allah. Islam memasukkan dua nilai penting dalam ibadah qurban ini, yaitu nilai historis berupa mengabadikan kejadian penggantian qurban nabi Ibrahim dengan seekor domba dan nilai kemanusiaan berupa pemberian makan dan membantu fakir miskin pada saat hari raya. Dalam hadist riwayat Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi dari Zaid bin Arqam, suatu hari Rasulullah ditanyai "untuk aapa sembelihan ini?" belian menjawab: "Ini sunnah (tradisi) ayah kalian nabi Ibrahim a.s." lalu sahabat bertanya:"Apa manfaatnya bagi kami?" belau menjawab:"Setiap rambut qurban itu membawa kebaikan" sahabat bertanya: "Apakah kulitnya?" beliau menjawab: "Setiap rambut dari kulit itu menjadi kebaikan".

Qurban juga ditujukan untuk memberi makan jamaah haji dan penduduk Makkah yang menunaikan ibadah haji. Dalam surah al-Hajj ditegaskan"

22. 34. Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).Begitu juga dijelaskan:

22. 27. Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus [985] yang datang dari segenap penjuru yang jauh, [985]. "Unta yang kurus" menggambarkan jauh dan sukarnya yang ditempuh oleh jemaah haji.

22. 28. supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan [986] atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak [987]. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. [986]. "Hari yang ditentukan" ialah hari raya haji dan hari tasyriq, yaitu tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. [987].

Dalil-dalil qurban:

1. Firman Allah dalam surah al-Kauthar: "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah". Ayat ini boleh dijadikan dalil disunnahkannya qurban dengan asumsi bahwa ayat tersebut madaniyyah, karena ibadah qurban mulai diberlakukan setelah beliau hijrah ke Madinah.

2. Hadist riwayat Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik r.a.:"Rasulullah berqurban dengan dua ekor domba gemuk bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangan beliau dengan membaca bismillah dan takbir, beliau menginjakkan kakinya di paha domba".

Hukum Qurban:

1. Mayoritas ulama terdiri antar lain: Abu Bakar siddiq, Uamr bin Khattab, Bilal, Abu Masud, Said bin Musayyab, Alqamah, Malik, Syafii Ahmad, Abu Yusuf dll. Mengatakan Qurban hukumnya sunnah, barangsiapa melaksanakannya mendapatkan pahala dan barang siapa tidak melakukannya tidak dosa dan tidak harus qadla, meskipun ia mampu dan kaya.Qurban hukumnya sunnah kifayah kepada keluarga yang beranggotakan lebih satu orang, apabila salah satu dari mereka telah melakukannya maka itu telah mencukupi. Qurban menjadi sunnah ain kepada keluarga yang hanya berjumlah satu orang. Mereka yang disunnah berqurban adalah yang mempunyai kelebihan dari kebutuhan sehari-harinya yang kebutuhan makanan dan pakaian.

2. Riwayat dari ulama Malikiyah emngatakan qurban hukumnya wajib bagi mereka yang mampu.

Adakah nisab qurban?

Para ulama berbeda pendapat mengenai ukuran seseorang disunnahkan melakukan qurban. Imam Hanafi mengatakan barang siapa mempunyai kelebihan 200 dirham atau memiliki harta senilai itu, dari kebutuhan tinggal, pakaian dan kebutuhan dasarnya.

Imam Ahmad berkata: ukuran mampu quran adalah apabila dia bisa membelinya dengan uangnya walaupun uang tersebut didapatkannya dari hutang yang ia mampu membayarnya.

Imam Malik mengatakan bahwa ukuran seseorang mampu qurban adalah apabila ia mempunyai kelebihan seharga hewan qurban dan tidak memerlukan uang tersebut untuk kebutuhannya yang mendasar selama setahun. Apabila tahun itu ia membutuhkan uang tersebut maka ia tidak disunnahkan berqurban.

Imam Syafii mengatakan: ukuran mampu adalah apabila seseorang mempunyai kelebihan uang dari kebutuhannya dan kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya, senilai hewan qurban pada hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyriq.

Keutamaan qurban:

1. Dari Aisyah r.a. Rasulullah s.a.w. bersabda:"Amal yang paling disukai Allah pada hari penyembelihan adalah mengalirkan darah hewan qurban, sesungguhnya hewan yang diqurbankan akan datang (dengan kebaikan untuk yang melakukan qurban) di hari kiamat kelak dengan tanduk-tanduknya, bulu dan tulang-tulangnya, sesunguhnya (pahala) dari darah hewan qurban telah datang dari Allah sebelum jatuh ke bumi, maka lakukanlah kebaikan ini". (H.R. Tirmidzi).

2. Hadist Ibnu Abbas Rasulullah bersabda:"Tiada sedekah uang yang lebuh mulia dari yang dibelanjakan untuk qurban di hari raya Adha"(H.R. Dar Qutni).

Waktu penyembelihan Qurban

Dari Jundub r.a. :Rasulullah melaksanakan sholat (idulAdha) di hari penyembelihan, lalu beliau menyembelih, kemudian beliau bersabda:"Barangsiapa menyembelih sebelum sholat maka hendaknyha ia mengulangi penyembelihan sebagai ganti, barangsiapa yang belum menyembelih maka hendaklah ia menyembelih dengan menyebut nama Allah". (H.R. Bukhari dan Muslim).

Dari Barra' bin 'Azib, bahwa paman beliau bernama Abu Bardah menyembelih qurban sebelum sholat, lalu sampailah ihwal tersebut kepada Rasulullah s.a.w. lalu beliau bersabda:"Barangsiapa menyembelih sebelum sholat maka ia telah menyembelih untuk dirinya sendiri dan barang siapa menyembelih setelah sholat maka sempurnalah ibadahnya dan sesuai dengan sunnah (tradisi) kaum muslimin"(H.R. Bukhari dan Muslim).

Hadist Barra' bin 'Azib, Rasulullah s.a.w. bersabda:"Pekerjaan yang kita mulai lakukan di hari ini (Idul Adha) adalah sholat lalu kita pulang dan menyembelih, barangsiapa melakukannya maka telah sesuai dengan ajaran kami, dan barangsiapa memulai dengan menyembelih maka sesungguhnya itu adalah daging yang ia persembahkan untuk keluarganya dan tidak ada kaitannya dengan ibadah"(H.R. Muslim).

Imam Nawawi menegaskan dalam syarah sahih Muslim bahwa waktu penyembelihan sebaiknya setelah sholat bersama imam, dan telah terjadi konsensus (ijma') ulama dalam masalah ini. Ibnu Mundzir juga menyatakan bahwa semua ulama sepakat mengatakan tidak boleh menyembelih sebelum matahari terbit.

Adapun setelah matahari terbit, Imam Syafi'i dll menyatakan bahwa sah menyembelih setelah matahari terbit dan setelah tenggang waktu kira-kira cukup untuk melakukan sholat dua rakaat dan khutbah. Apabila ia menyembelih pada waktu tersebut maka telah sah meskipun ia sholat ied atau tidak.

Imam Hanafi mengatakan: waktu penyembelihan untuk penduduk pedalaman yang jauh dari perkampungan yang ada masjid adalah terbitnya fajar, sedangkan untuk penduduk kota dan perkampungan yang ada masjid adalah setelah sholat iedul adha dan khutbah ied.

Imam Malik berkata: waktu penyembelihan adalah setelah sholat ied dan khutbah. Imam Ahmad berkata: waktunya adalah setelah sholat ied.Demikian, waktu penyembelihan berlanjut hingga akhir hari tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.

Tidak ada dalil yang jelas mengenai batas akhir waktu penyembelihan dan semua didasarkan pada ijtihad, yaitu didasarkan pada logika bahwa pada hari-hari itu diharamkan berpuasa maka selayaknya itu menjadi waktu-waktu yang sah untuk menyembelih qurban.

Menyembelih di malam hari

Menyembelih hewan qurban di malam hari hukumnya makruh sesuai pendapat Imam Syafii. Bahkan menurut imam Malik dan Ahmad: menyembelih pada malam hari hukumnya tidak sah dan menjadi sembelihan biasa, bukan qurban.

Hewan yang disembelih:

Imam Nawawi dalam syarah sahih Muslim menegaskan telah terjadi ijma' ulama bahwa tidak sah melakukan qurban selain dengan onta, sapi dan kambing. Riwayat dari Ibnu Mundzir Hasan bin Sholeh mengatakan sah berqurban dengan banteng untuk tujuh orang dan dengan kijang untuk satu orang.

Adapun riwayat dari Bilal yang mengatakan: "Aku tidak peduli meskipun berqurban dengan seekor ayam, dan aku lebih suka memberikannya kepada yatim yang menderita daripada berqurban dengannya", maksudnya bahwa beliau melihat bahwa bersedekah dengan nilai qurban lebih baik dari berqurban. Ini pendapat Malik dan Tsauri. Begitu juga riwayat sebagian sahabat yang membeli daging lalu menjadikannya qurban, bukanlah menunjukkan boleh berqurban dengan membeli daging, melainkan itu sebagai contoh dari mereka bahwa qurban bukan wajib melainkan sunnah.

Makan daging qurban

Hukum memakan daging qurban yang dilakukan untuk dirinya sendiri, apabila qurban yang dilakukan adalah nadzar maka haram hukumnya memakan daging tersebut dan ia harus menyedekahkan semuanya. Adapun qurban biasa, maka dagingnya dibagi tiga, sepertiga untuk dirinya dan keluarganya, sepertiga untuk dihadiahkan dan sepertiga untuk disedekahkan.

Membagi tiga ini hukumnya sunnah dan bukan merupakan kewajiban. Qatadah bin Nu'man meriwayatkan Rasulullah bersabda:"Dulu aku melarang kalian memakan daging qurban selama tiga hari untuk memudahkan orang yang datang dari jauh, tetapi aku telah menghalalkannya untuk kalian, sekarang makanlah, janganlah menjual daging qurban dan hadyu, makanlah, sedekahkanlah dan ambilah manfaat dari kulitnya dan janganlah menjualnya, apabila kalian mengharapkan dagingnya maka makanlah sesuka hatimu"(H.R. Ahmad).

Sebaiknya dalam dalam melakukan qurban, pelakunyalah yang menyembelih dan tidak mewakilkannya kepada orang lain. Apabila ia mewakilkan kepada orang lain maka sebaiknya ia menyaksikan. Wallahu'alam bissowab

AJARAN KHITAN DALAM ISLAM
Khitan secara bahasa artinya memotong. Secara terminologis artinya memotong kulit yang menutupi alat kelamin lelaki (penis). Dalam bahasa Arab khitan juga digunakan sebagai nama lain alat kelamin lelaki dan perempuan seperti dalam hadist yang mengatakan "Apabila terjadi pertemuan dua khitan, maka telah wajib mandi" (H.R. Muslim, Tirmidzi dll.).
Dalam agama Islam, khitan merupakan salah satu media pensucian diri dan bukti ketundukan kita kepada ajaran agama. Dalam hadist Rasulullah s.a.w. bersabda:"Kesucian (fitrah) itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memendekkan kumis dan memotong kuku" (H.R. Bukhari Muslim).

Faedah khitan: Seperti yang diungkapkan para ahli kedokteran bahwa khitan mempunyai faedah bagi kesehatan karena membuang anggota tubuh yang yang menjadi tempat persembunyian kotoran, virus, najis dan bau yang tidak sedap. Air kencing mengandung semua unsur tersebut. Ketika keluar melewati kulit yang menutupi alat kelamin, maka endapan kotoran sebagian tertahan oleh kulit tersebut. Semakin lama endapan tersebut semakin banyak. Bisa dibayangkan berapa lama seseorang melakukan kencing dalam sehari dan berapa banyak endapan yang disimpan oleh kulit penutup kelamin dalam setahun. Oleh karenanya beberapa penelitian medis membuktikan bahwa penderita penyakit kelamin lebih banyak dari kelangan yang tidak dikhitan. Begitu juga penderita penyakit berbahaya aids, kanker alat kelamin dan bahkan kanker rahim juga lebih banyak diderita oleh pasangan yang tidak dikhitan. Ini juga yang menjadi salah satu alasan non muslim di Eropa dan AS melakukan khitan.[1]

Hukum Khitan

Dalam fikih Islam, hukum khitan dibedakan antara untuk lelaki dan perempuan. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum khitan baik untuk lelaki maupun perempuan.

Hukum khitan untuk lelaki:

Menurut jumhur (mayoritas ulama), hukum khitan bagi lelaki adalah wajib. Para pendukung pendapat ini adalah imam Syafi'i, Ahmad, dan sebagian pengikut imam Malik. Imam Hanafi mengatakan khitan wajib tetapi tidak fardlu.

Menurut riwayat populer dari imam Malik beliau mengatakan khitan hukumnya sunnah. Begitu juga riwayat dari imam Hanafi dan Hasan al-Basri mengatakan sunnah. Namun bagi imam Malik, sunnah kalau ditinggalkan berdosa, karena menurut madzhab Maliki sunnah adalah antara fadlu dan nadb. Ibnu abi Musa dari ulama Hanbali juga mengatakan sunnah muakkadah.

Ibnu Qudamah dalam kitabnya Mughni mengatakan bahwa khitan bagi lelaki hukumnya wajib dan kemuliaan bagi perempuan, andaikan seorang lelaki dewasa masuk Islam dan takut khitan maka tidak wajib baginya, sama dengan kewajiban wudlu dan mandi bisa gugur kalau ditakutkan membahayakan jiwa, maka khitan pun demikian.

Dalil yang Yang dijadikan landasan bahwa khitan tidak wajib.

1. Salman al-Farisi ketika masuk Islam tidak disuruh khitan;

2. Hadist di atas menyebutkan khitan dalan rentetan amalan sunnah seperti mencukur buku ketiak dan memndekkan kuku, maka secara logis khitan juga sunnah.

3. Hadist Ayaddad bib Aus, Rasulullah s.a.w bersabda:"Khitan itu sunnah bagi lelaki dan diutamakan bagi perempuan. Namun kata sunnah dalam hadist sering diungkapkan untuk tradisi dan kebiasaan Rasulullah baik yang wajib maupun bukan dan khitan di sini termasuk yang wajib.

Adapun dalil-dalil yang dijadikan landasan para ulama yang mengatakan khitab wajib adalah sbb.:

1. Dari Abu Hurairah Rasulullah s.a.w. bersabda bahwa nabi Ibrahim melaksanakan khitan ketika berumur 80 tahun, beliau khitan dengan menggunakan kapak. (H.R. Bukhari). Nabi Ibrahim melaksanakannya ketika diperintahkan untuk khitan padahal beliau sudah berumur 80 tahun. Ini menunjukkan betapa kuatnya perintah khitan.

2. Kulit yang di depan alat kelamin terkena najis ketika kencing, kalau tidak dikhitan maka sama dengan orang yang menyentuh najis di badannya sehingga sholatnya tidak sah. Sholat adalah ibadah wajib, segala sesuatu yang menjadi prasyarat sholat hukumnya wajib.

3. Hadist riwayat Abu Dawud dan Ahmad, Rasulullah s.a.w. berkata kepada Kulaib: "Buanglah rambut kekafiran dan berkhitanlah". Perintah Rasulullah s.a.w. menunjukkan kewajiban.

4. Diperbolehkan membuka aurat pada saat khitan, padahal membuka aurat sesuatu yang dilarang. Ini menujukkan bahwa khitab wajib, karena tidak diperbolehkan sesuatu yang dilarang kecuali untuk sesuatu yang sangat kuat hukumnya.

5. Memotong anggota tubuh yang tidak bisa tumbuh kembali dan disertai rasa sakit tidak mungkin kecuali karena perkara wajib, seperti hukum potong tangan bagi pencuri.

6. Khitan merupakan tradisi mat Islam sejak zaman Rasulullah s.a.w. sampai zaman sekarang dan tidak ada yang meninggalkannya, maka tidak ada alasan yang mengatakan itu tidak wajib.



Khitan untuk perempuan

Hukum khitan bagi perempuan telah menjadi perbincangan para ulama. Sebagian mengatakan itu sunnah dan sebagian mengatakan itu suatu keutamaan saja dan tidak ada yang mengatakan wajib.

Perbedaan pendapat para ulama seputar hukum khitan bagi perempuan tersebut disebabkan riwayat hadist seputar khitan perempuan yang masih dipermasalahkan kekuatannya.

Tidak ada hadist sahih yang menjelaskan hukum khitan perempuan. Ibnu Mundzir mengatakan bahwa tidak ada hadist yang bisa dijadikan rujukan dalam masalah khitan perempuan dan tidak ada sunnah yang bisa dijadikan landasan. Semua hadist yang meriwayatkan khitan perempuan mempunyai sanad dlaif atau lemah.

Hadist paling populer tentang khitan perempuan adalah hadist Ummi 'Atiyah r.a., Rasulllah bersabda kepadanya:"Wahai Umi Atiyah, berkhitanlah dan jangan berlebihan, sesungguhnya khitan lebih baik bagi perempuan dan lebih menyenangkan bagi suaminya". Hadist ini diriwayatkan oleh Baihaqi, Hakim dari Dhahhak bin Qais. Abu Dawud juga meriwayatkan hadist serupa namun semua riwayatnya dlaif dan tidak ada yang kuat. Abu Dawud sendiri konon meriwayatkan hadist ini untuk menunjukkan kedlaifannya. Demikian dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Talkhisul Khabir.

Mengingat tidak ada hadist yang kuat tentang khitan perempuan ini, Ibnu Hajar meriwayatkan bahwa sebagian ulama Syafi'iyah dan riwayat dari imam Ahmad mengatakan bahwa tidak ada anjuran khitan bagi perempuan.

Sebagian ulama mengatakan bahwa perempuan Timur (kawasan semenanjung Arab) dianjurkan khitan, sedangkan perempuan Barat dari kawasan Afrika tidak diwajibkan khitan karena tidak mempunyai kulit yang perlu dipotong yang sering mengganggu atau menyebabkan kekurang nyamanan perempuan itu sendiri.



Apa yang dipotong dari perempuan

Imam Mawardi mengatakan bahwa khitan pada perempuan yang dipotong adalah kulit yang berada di atas vagina perempuan yang berbentuk mirip cengger ayam. Yang dianjurkan adalah memotong sebagian kulit tersebut bukan menghilangkannya secara keseluruhan. Imam Nawawi juga menjelaskan hal yang sama bahwa khitan pada perempuan adalah memotong bagian bawah kulit lebih yang ada di atas vagina perempuan.

Namun pada penerapannya banyak kesalahan dilakukan oleh umat Islam dalam melaksanakan khitan perempuan, yaitu dengan berlebih-lebihan dalam memotong bagian alat vital perempuan. Seperti yang dikutib Dr. Muhammad bin Lutfi Al-Sabbag dalam bukunya tentang khitan bahwa kesalahan fatal dalam melaksanakan khitan perempuan banyak terjadi di masyarakat muslim Sudan dan Indonesia. Kesalahan tersebut berupa pemotongan tidak hanya kulit bagian atas alat vital perempuan, tapi juga memotong hingga semua daging yang menonjol pada alat vital perempuan, termasuk clitoris sehingga yang tersisa hanya saluran air kencing dan saluran rahim. Khitan model ini di masyarakat Arab dikenal dengan sebutan "Khitan Fir'aun". Beberapa kajian medis membuktikan bahwa khitan seperti ini bisa menimbulkan dampak negatif bagi perempuan baik secara kesehatan maupun psikologis, seperti menyebabkan perempuan tidak stabil dan mengurangi gairah seksualnya. Bahkan sebagian ahli medis menyatakan bahwa khitan model ini juga bisa menyebabkan berbagai pernyakit kelamin pada perempuan.

Seandainya hadist tentang khitan perempuan di atas sahih, maka di situ pun Rasulullah s.a.w. melarang berlebih-lebihan dalam menghitan anak perempuan. Larangan dari Rasulullah s.a.w. secara hukum bisa mengindikasikan keharaman tindakan tersebut. Apalagi bila terbukti bahwa berlebihan atau kesalahan dalam melaksanakan khitan perempuan bisa menimbulkan dampak negatif, maka bisa dipastikan keharaman tindakan tersebut.

Dengan pertimbangan-pertimbangan di atas beberapa kalangan ulama kontemporer menyatakan bahwa apabila tidak bisa terjamin pelaksanaan khitan perempuan secara benar, terutama bila itu dilakukan terhadap anak perempuan yang masih bayi, yang pada umumnya sulit untuk bisa melaksanakan khitan perempuan dengan tidak berlebihan, maka sebaiknya tidak melakukan khitan perempuan. Toh tidak ada hadist sahih yang melandasinya.



Waktu khitan

Waktu wajib khitan adalah pada saat balig, karena pada saat itulah wajib melaksanakan sholat. Tanpa khitan, sholat tidak sempurna sebab suci yang yang merupakan syarat sah sholat tidak bisa terpenuhi.

Adapun waktu sunnah adalah sebelum balig. Sedangkan waktu ikhtiar (pilihan yang baik untuk dilaksanakan) adalah hari ketujuh seytelah lahir, atau 40 hari setelah kelahiran, atau juga dianjurkan pada umur 7 tahun. Qadli Husain mengatakan sebaiknya melakuan khitan pada umur 10 tahun karena pada saat itu anak mulai diperintahkan sholat. Ibnu Mundzir mengatakan bahwa khitan pada umut 7 hari hukumnya makruh karena itu tradisi Yahudi, namun ada riwayat bahwa Rasulullah s.a.w. menghitan Hasan dan Husain, cucu beliau pada umur 7 hari, begitu juga konon nabi Ibrahim mengkhitan putera beliau Ishaq pada umur 7 hari.



Walimah Khitan

Walimah artinya perayaan. Ibnu Hajar menukil pendapat Imam Nawawi dan Qadli Iyad bahwa walimah dalam tradisi Arab ada delapan jenis, yaitu : 1) Walimatul Urush untuk pernikahan; 2) Walimatul I'dzar untuk merayakan khitan; 3) Aqiqah untuk merayakan kelahiran anak; 4). Walimah Khurs untuk merayakan keselamatan perempuan dari talak, konon juga digunakan untuk sebutan makanan yang diberikan saat kelahiran bayi; 5) Walimah Naqi'ah untuk merayakan kadatangan seseorang dari bepergian jauh, tapi yang menyediakan orang yang bepergian. Kalau yang menyediakan orang yang di rumah disebut walimah tuhfah; 6) Walimah Wakiirah untuk merayakan rumah baru; 7) Walimah Wadlimah untuk merayakan keselamatan dari bencana; dan 8) Walimah Ma'dabah yaitu perayaan yang dilakukan tanpa sebab sekedar untuk menjamu sanak saudara dan handai taulan.

Imam Ahmad meriwayatkan hadist dari Utsman bin Abi Ash bahwa walimah khitan termasuk yang tidak dianjurkan. Namun demikian secara eksplisit imam Nawawi menegaskan bahwa walimah khitan boleh dilaksanakan dan hukumnya sunnah memenuhi undangan seperti undangan lainnya.





Salat Fajar, Qobliyah Subuh, Rawatib dan Salat Tarawih
Tanya:
Bapak Kiai, saya ingin bertanya tiga soal tentang salat sunnah:

1. Salat sunnah tarawih 4 rakaat satu salam, tanpa tahiyyat awal ataukah pakai tahiyyat awal?
2. Di suatu tempat dilakukan salat sunnah fajar antara imsak dan azan Subuh, dan antara azan dan ikamah. Pertanyaan saya: Apakah salat sunnah fajar dan sunnah qabliyah Subuh itu berbeda? Padahal di dalam buku 400 Hadis pilihan (Drs. Muslich Shabir) disebutkan bahwa salat sunnah fajar adalah sunnah rawatib?
3. Apakah Rasulullah Saw. pernah mengerjakan salat sunnah rawatib secara berjamaah?


Aswan Misbach
Kajen, Dalangan, Tulung, Klaten
Jawab:

1. Yang saya tahu dikerjakannya umumnya kaum muslim selama ini, salat tarawih itu setiap dua rakaat satu salam, seperti salat-salat sunnah lainnya. Kebanyakan kitab kuning pun menyatakan begitu. Bahkan di kitab Syafi'iyah seperti Kifayat al-Akhyaar, salat Tarawih 4 rakaat satu salam dinyatakan tidak sah. (Menurut kitab lain, tidak sah bagi yang mengetahui).
Memang ada riwayat 4 rakaat, seperti hadis sahihnya Sayyidah 'Aisyah r.a:


"Nabi Saw. salat tidak lebih dari sebelas rakaat, baik dalam bulan Ramadhan maupun lainnya: Beliau salat empat rakaat --jangan tanya tentang bagus dan lamanya-- kemudian empat rakaat lagi---jangan tanya pula tentang bagus dan lamanya--, kemudian tiga rakaat..." (HR. Muslim)

Akan tapi umumnya ulama "membawa" hadis ini ke salat lail atau salat Witir. (Baca misalnya, "Kitab al-Fiqhu 'ala al-Madzaahib al-Arba'ah" jilid I hal 342-343; "Shahih Muslim" I/hal. 305-307; "Ibanat al-Ahkam" I/hal. 505-519; "Kifayat al-Akhyaar" I/hal. 88; "Nail al-Authaar" III/hal. 37-48)

Tapi memang dalam salat sunnah secara umum, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai jumlah rakaat di setiap salam. Apa dua-dua, tiga-tiga, atau empat-empat. Menurut Imam Malik dan Imam Syafi'i, salat sunnah, baik di waktu malam maupun siang, dua-dua; salam setiap dua rakaat. Menurut Imam Abu Hanifah, boleh dua-dua, tiga-tiga atau empat-empat, enam-enam, delapan-delapan, tanpa salam setiap dua rakaatnya. Ada yang membedakan antara salat sunnah malam dan siang; kalau malam dua-dua, kalau siang empat-empat. Perbedaan ini terjadi karena perbedaan hadis yang datang dalam masalah ini. (Lebih lanjut bacalah Bidayat al-Mujtahid jilid I hal. 207-208).

Nah, beberapa kaitan yang menyebutkan riwayat salat sunnah malam lebih dari dua (termasuk 4) rakaat satu salam, tidak menyinggung masalah tasyahhud atau tahiyyat awal. "Kitab al-Fikih" yang saya tunjuk di atas hanya menyebut tentang "duduk" (bukan tahiyyat). Bahkan Ibanat al-Ahkam ketika mengomentari hadis-hadis sayyidah 'Aisyah tentang salat lail Rasulullah Saw. yang 10 rakaat (jilid I hal. 516), menyebutkan pemahaman tidak adanya duduk untuk tasyahhud.

2. Menurut hadis-hadis sahih, di antara salat-salat yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah Saw. adalah dua rakaat ketika fajar menyingsing dan sebelum mengerjakan salat Subuh. Sayyidah 'Aisyah dalam hadis muttafaq 'alaih menyatakan:


"Tidak ada nafilah, salat sunnah, yang sangat dijaga pelaksanaannya oleh Nabi Saw. melebihi dua rakaat fajar." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dua rakaat itu disebut salat Fajar karena dikerjakan di waktu fajar dan disebut Qobliyah Subuh karena dikerjakan sebelum salat Subuh. Kalau sebelum fajar, tentu tidak bisa disebut salat Fajar. Juga disebut Ratib atau (min) rawatib karena pelaksanaannya selalu mengikuti salat fardlu (Subuh).

3. Memang selain hadis yang biasa untuk dalil tarawih, ada juga beberapa hadis yang menyebutkan bahwa Rasulullah Saw. pernah mengerjakan salat sunnah dan para sahabat ikut makmum. Dan ada yang karenanya kemudian Rasulullah Saw. menasehati mereka:


"Hai sekalian manusia, salatlah di rumah kamu. Salat seseorang yang paling baik adalah salat di rumahnya, kecuali salat fardlu." (HR. Muttafaq 'alaih dari Zaid bin Tsabit)

Tapi saya tidak tahu persis apakah salat sunnah yang disebut-sebut dalam hadis-hadis (yang biasa dibuat dengan dasar masyru'nya jamaah salat sunnah itu) itu termasuk salat sunnah rawatib atau tidak. Yang jelas kebanyakan hadis-hadis tersebut menyangkut salat malam.

MOZAIK FIKIH

Kajian Fiqih: Mengkombinasikan Niat

Banyak pertanyaan seputar menggabung ibadah, misalnya puasa membayar hutang (qadla) Ramadhan digabungkan dengan puasa Syawah enam hari. Sahkah ibadah seperti itu?
Para fuqoha membahas hal tersebut tersebut dalam masalah at-tasyriik fin niyyah (mengkombinasikan niyat). Imam Suyuthi dalam kitabnya yang sangat masyhur al-Ashbah wan Nadlair menyebutkan bahwa menggabung dua ibadah ada beberapa kriteria.

Kreiteria Pertama: meniatkan satu ibadah dengan disertai niat lain yang bukan ibadah dan tidak boleh dimasukkan dalam ibadah tersebut, seperti menyembelih hewan ditujukan untuk Allah dan lainnya, ini bisa menyebabkan haramnya sembelihan tadi, apalagi kalau ditujukan untuk tujuan syirik. Namun ada juga yang tidak membatalkan ibadah tadi, seperti berwudlu atau mandi namun dengan menertakan niat mendinginkan badan. Alasannya karena mendinginkan badan tadi meskipun tanpa niat juga tercapai dengan wudlu dan mandi, maka tidak mengurangi keikhlasan. Contoh lain masalah ini adalah puasa sunnah dengan tujuan pengobatan dan haji dengan tujuan berdagang. Ibnu Abdussalam mengatakan ibadah seperti itu tidak mendatangkan pahala, namun Imam Ghozali mengatakan dilihat dari mana niat yang lebih banyak, kalau yang lebih besar adalah niat karena Allah maka tetap dapat pahala.

Kriteria Kedua: meniatkan satu ibadah dengan ibadah lain. Ini ada beberapa bentuk, pertama: menggabung ibadah fardlu dengan fardlu lain. Ini tidak sah kecuali beberapa masalah, yaitu haji qiran, dimana didalamnya digabung ibadah umrah wajib dan haji wajib. Contoh lain adalah mandi sambil menyelam dengan niat wudlu juga. Adapun menggabung sholat dhuhur dan ashar dalam satu amalan hukumnya tidak sah.

Kedua: menggabung ibadah fardlu dengan sunnah, ini ada yang sah dan ada yang tidak sah. Contoh yang sah adalah: ketika masuk masjid dan jamaah telah dimulai, kemudian kita niat sholat fardlu dan tahiyyatul masjid juga. Menurut mazhab Syafii keduanya sah dan mendapatkan pahala. Begitu juga seseorang yang mandi junub hari jum'at, kemudian dia niat mandi wajib dan jum'at sekaligus. Adapun contoh yang jadi adalah sunnahnya, seperti seseorang memberi uang kepada fakir miskin dengan niat zakat dan sedekah, maka yang sah sedekahnya bukan zakatnya. Pendapat Hanafi yang sah zakatnya.

Ada juga contoh yang sah fardlunya, seperti orang haji berniat fardlu dan wajib, padahal dia belum pernah haji maka yang jadi wajibnya.
Ketiga: menggabung dua ibadah sunnah. Hukumnya menurut mayoritas ulama sah. Qaffal diriwayatkan mengatakan hukumnya tidak sah. Contohnya seseorang mandi untuk shoat ied dan jum'at sekaligas karena kebetulan harinya bersamaan, ini sah untuk keduanya. Contoh lain orang masuk masjid dan sebentar lagi iqamah, lalu ia menggabung sholat qabliyah dan tahiyyatul masjid, ini sah menurut semua madzhab.

Madzhab Hanafi mengatakan boleh menggabung dua niat dalam satu ibadah, apabila ibadah itu masuk ibadah perantara seperti mandi. Adapun dalam ibadah yang substansi maka menggabung dua fardlu tidak boleh, seperti sholat empat waktu dengan niat dhuhur dan ashar.

Manggabung Qadla Ramadhan dan Sunnah Syawal

Permasalahan menggabung dua niyat dalam ssatu ibadah juga berlaku bagi mereka yang ingin melakukan puasa qadla Ramadhan sambil melakukan sunnah Syawal. Apakah puasanya sah?

Ulama berbeda pendapat dalam masalah tersebut. Ada yang mengatakan jadi puasa qadla dan puasa syawalnya tidak sah. Ada yang mengatakan yang sah puasa sunnahnya dan hutangnya belum gugur. Bahkan ada yang mengatakan tidak sah keduanya dan amalnya sia-sia.


Namun demikian Imam Ramli salah seorang ulama besar madzhab Syafii berfatwa ketika ditanyai tentang seseroang yang qadla Ramadhan di bulan Syawal sambil niat puasa enam hari bulan Syawal apakah sah? Beliau menjawab, gugur baginya hutang puasa dan kalau dia berniat juga sunnah syawal maka baginya pahala puasa sunnah tersebut. Imam Ramli mengatakan bahwa itu pendapat beberapa ulama kontemporer.

Akhirnya, bagi yang mampu dan kuat, maka sebaiknya niat itu satu-satu. Artinya kalau mampu, maka puasa qadla dulu baru melakukan sunnah syawal. Atau kalau kurang mampu, maka puasa syawal dulu karena waktunya pendek hanya sebulan, lalu mengqadla Ramadhan di bulan lain karena waktunya fleksibel selama setahun hingga Ramadhan berikutnya. (Kalau terlambat terkena denda fidyah). Kalau merasa kurang mampu juga, maka baru bisa melirik pendapat imam Ramli tadi. Wallahu a'lam bissowab.

Dzikir setelah sholat dan tata caranya
Ditulis oleh Dewan Asatidz
Dzikir setelah sholat merupakan ibadah yang sangat disunnahkan dan salah satu kebiasaan Rasulullah s.a.w. Beliau juga melakukannya dengan suara keras. Dalam sahih Bukhari dan Muslim disebutkan pada Bab Dzikir setelah sholat dari Ibnu Abbas beliau berkata "sesungguhnya mengeraskan suara dengan dzikir ketika orang-orang usai melaksanakan sholat wajib merupakan kebiasaan yang berlaku pada zaman Rasulullah s.a.w.. Ibnu Abbas menambahkan, aku mengetahui bahwa mereka selesai sholat karena aku mendengarnya.

Riwayat lain dari Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas mengatakan:"Aku mengetahui selesainya sholat Rasulullah dengan takbir".

Bagi imam ketika usai sholat disunnahkan membalikkan muka ke arah makmum. Demikian disebutkan riwayat sahih Bukhari dari Samurah bin Jundub:"Rasulullah s.aw. ketika selesai sholat beliau membalikkan mukanya ke arah kami". Hadist serupa dari rawi-rawi lain juga diriwayatkan oleh imam Muslim dalam kitab sahihnya, Ahmad, Tirmidzi, Nasai, Abu dawud dll.

Adapun bacaan-bacaan dzikir yang disunnahkan dibaca setelah sholat sesuai riwayat Bukhari dan Muslim adalah sbb.:
1. سُبْحَانَ اللَّهِ x 33
2. الْحَمْدُ لِلَّهِ x 33
3. اللَّهُ أَكْبَرُ x 33

Dari Abu Hurairah: Suatu hari datanglah rombongan orang-orang fakir ke hadapan Rasulullah s.a.w. mereka mengeluh: "Wahai Rasulullah, orang-orang kaya telah mendapatkan kemuliaan dan sorga dengan harta mereka. Mereka sholat seperti sholat kita, mereka puasa seperti puasa kita, mereka bersedekah tapi kami tidak, mereka memerdekakan budak dan kami tidak". Rasulullah s.a.w. pun menjawab: Maukah kalian ku ajari sesuatu yang dengan itu kalian bisa mengejar orang yang mendahului kalian dan meninggalkan orang-orang yang di belakang kalian dan tidak ada orang yang lebih utama dari kalian kecuali yang melakukan hal yang sama?

"Tentu Mau wahai Rasulullah"

"Kalian membaca tasbih, takbir dan tahmid sebanyak 33 kali setiap selesai sholat". (H.R. Bukhari Muslim dll). Riwayat lain dari Abu Hurairah menyebutkan 10 kali.

4.
لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ اللَّهُمَّ لَا مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلَا مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ وَلَا يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ.
5. أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ x 3 lalu dilanjutkan dengan mambaca:
اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ.

(hadist riwayat Thauban dan A'isah r.a. menyebutkan dua redaksi tersebut".

6.
لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَلَا نَعْبُدُ إِلَّا إِيَّاهُ لَهُ النِّعْمَةُ وَلَهُ الْفَضْلُ وَلَهُ الثَّنَاءُ الْحَسَنُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ.

Selain dzikir, setelah sholat juga disunnahkan berdoa. Imam Bukhari bahkan membuat satu bab dalam kitab sahihnya dengan judul "Berdoa setelah sholat".

Semoga bermanfaat.



Di susun oleh Ustadz Muhammad Niam.



Text-text hadist Bukhari Muslim Tentang Dzikir Setelah Sholat dan Tata Caranya

صحيح ا لبخاري

بَاب الذِّكْرِ بَعْدَ الصَّلَاةِ

796 - حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ نَصْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرٌو أَنَّ أَبَا مَعْبَدٍ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَخْبَرَهُ أَنَّ رَفْعَ الصَّوْتِ بِالذِّكْرِ حِينَ يَنْصَرِفُ النَّاسُ مِنْ الْمَكْتُوبَةِ كَانَ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ كُنْتُ أَعْلَمُ إِذَا انْصَرَفُوا بِذَلِكَ إِذَا سَمِعْتُهُ

797 - حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا عَمْرٌو قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو مَعْبَدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كُنْتُ أَعْرِفُ انْقِضَاءَ صَلَاةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالتَّكْبِيرِ

قَالَ عَلِيٌّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو قَالَ كَانَ أَبُو مَعْبَدٍ أَصْدَقَ مَوَالِي ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ عَلِيٌّ وَاسْمُهُ نَافِذٌ

798 - حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي بَكْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ سُمَيٍّ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ الْفُقَرَاءُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ مِنْ الْأَمْوَالِ بِالدَّرَجَاتِ الْعُلَا وَالنَّعِيمِ الْمُقِيمِ يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّي وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ وَلَهُمْ فَضْلٌ مِنْ أَمْوَالٍ يَحُجُّونَ بِهَا وَيَعْتَمِرُونَ وَيُجَاهِدُونَ وَيَتَصَدَّقُونَ قَالَ أَلَا أُحَدِّثُكُمْ إِنْ أَخَذْتُمْ أَدْرَكْتُمْ مَنْ سَبَقَكُمْ وَلَمْ يُدْرِكْكُمْ أَحَدٌ بَعْدَكُمْ وَكُنْتُمْ خَيْرَ مَنْ أَنْتُمْ بَيْنَ ظَهْرَانَيْهِ إِلَّا مَنْ عَمِلَ مِثْلَهُ تُسَبِّحُونَ وَتَحْمَدُونَ وَتُكَبِّرُونَ خَلْفَ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ فَاخْتَلَفْنَا بَيْنَنَا فَقَالَ بَعْضُنَا نُسَبِّحُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَنَحْمَدُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَنُكَبِّرُ أَرْبَعًا وَثَلَاثِينَ فَرَجَعْتُ إِلَيْهِ فَقَالَ تَقُولُ سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ حَتَّى يَكُونَ مِنْهُنَّ كُلِّهِنَّ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ

799 - حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ وَرَّادٍ كَاتِبِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ أَمْلَى عَلَيَّ الْمُغِيرَةُ بْنُ شُعْبَةَ فِي كِتَابٍ إِلَى مُعَاوِيَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ اللَّهُمَّ لَا مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلَا مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ وَلَا يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ

وَقَالَ شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ بِهَذَا وَعَنْ الْحَكَمِ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُخَيْمِرَةَ عَنْ وَرَّادٍ بِهَذَا وَقَالَ الْحَسَنُ الْجَدُّ غِنًى



بَاب يَسْتَقْبِلُ الْإِمَامُ النَّاسَ إِذَا سَلَّمَ

800 - حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ قَالَ حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو رَجَاءٍ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ قَالَ

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى صَلَاةً أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ

801 - حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ صَالِحِ بْنِ كَيْسَانَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ مَسْعُودٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ أَنَّهُ قَالَ

صَلَّى لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الصُّبْحِ بِالْحُدَيْبِيَةِ عَلَى إِثْرِ سَمَاءٍ كَانَتْ مِنْ اللَّيْلَةِ فَلَمَّا انْصَرَفَ أَقْبَلَ عَلَى النَّاسِ فَقَالَ هَلْ تَدْرُونَ مَاذَا قَالَ رَبُّكُمْ قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِي مُؤْمِنٌ بِي وَكَافِرٌ فَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللَّهِ وَرَحْمَتِهِ فَذَلِكَ مُؤْمِنٌ بِي وَكَافِرٌ بِالْكَوْكَبِ وَأَمَّا مَنْ قَالَ بِنَوْءِ كَذَا وَكَذَا فَذَلِكَ كَافِرٌ بِي وَمُؤْمِنٌ بِالْكَوْكَبِ

802 - حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُنِيرٍ سَمِعَ يَزِيدَ بْنَ هَارُونَ قَالَ أَخْبَرَنَا حُمَيْدٌ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ

أَخَّرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلَاةَ ذَاتَ لَيْلَةٍ إِلَى شَطْرِ اللَّيْلِ ثُمَّ خَرَجَ عَلَيْنَا فَلَمَّا صَلَّى أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ فَقَالَ إِنَّ النَّاسَ قَدْ صَلَّوْا وَرَقَدُوا وَإِنَّكُمْ لَنْ تَزَالُوا فِي صَلَاةٍ مَا انْتَظَرْتُمْ الصَّلَاةَ



5854 - حَدَّثَنِي إِسْحَاقُ أَخْبَرَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا وَرْقَاءُ عَنْ سُمَيٍّ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ

قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالدَّرَجَاتِ وَالنَّعِيمِ الْمُقِيمِ قَالَ كَيْفَ ذَاكَ قَالُوا صَلَّوْا كَمَا صَلَّيْنَا وَجَاهَدُوا كَمَا جَاهَدْنَا وَأَنْفَقُوا مِنْ فُضُولِ أَمْوَالِهِمْ وَلَيْسَتْ لَنَا أَمْوَالٌ قَالَ أَفَلَا أُخْبِرُكُمْ بِأَمْرٍ تُدْرِكُونَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ وَتَسْبِقُونَ مَنْ جَاءَ بَعْدَكُمْ وَلَا يَأْتِي أَحَدٌ بِمِثْلِ مَا جِئْتُمْ بِهِ إِلَّا مَنْ جَاءَ بِمِثْلِهِ تُسَبِّحُونَ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ عَشْرًا وَتَحْمَدُونَ عَشْرًا وَتُكَبِّرُونَ عَشْرًا تَابَعَهُ عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَنْ سُمَيٍّ وَرَوَاهُ ابْنُ عَجْلَانَ عَنْ سُمَيٍّ وَرَجَاءِ بْنِ حَيْوَةَ وَرَوَاهُ جَرِيرٌ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ رُفَيْعٍ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ وَرَوَاهُ سُهَيْلٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ



صحيح مسلم

بَاب الذِّكْرِ بَعْدَ الصَّلَاةِ

917 - حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَمْرٍو قَالَ أَخْبَرَنِي بِذَا أَبُو مَعْبَدٍ ثُمَّ أَنْكَرَهُ بَعْدُ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كُنَّا نَعْرِفُ انْقِضَاءَ صَلَاةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالتَّكْبِيرِ

918 - حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ أَبِي مَعْبَدٍ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ سَمِعَهُ يُخْبِرُ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ مَا كُنَّا نَعْرِفُ انْقِضَاءَ صَلَاةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا بِالتَّكْبِيرِ قَالَ عَمْرٌو فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِأَبِي مَعْبَدٍ فَأَنْكَرَهُ وَقَالَ لَمْ أُحَدِّثْكَ بِهَذَا قَالَ عَمْرٌو وَقَدْ أَخْبَرَنِيهِ قَبْلَ ذَلِكَ

919 - حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ ح و حَدَّثَنِي إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ وَاللَّفْظُ لَهُ قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ أَنَّ أَبَا مَعْبَدٍ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَفْعَ الصَّوْتِ بِالذِّكْرِ حِينَ يَنْصَرِفُ النَّاسُ مِنْ الْمَكْتُوبَةِ كَانَ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَّهُ قَالَ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ كُنْتُ أَعْلَمُ إِذَا انْصَرَفُوا بِذَلِكَ إِذَا سَمِعْتُهُ



بَاب اسْتِحْبَابِ الذِّكْرِ بَعْدَ الصَّلَاةِ وَبَيَانِ صِفَتِهِ

931 - حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ رُشَيْدٍ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ عَنْ أَبِي عَمَّارٍ اسْمُهُ شَدَّادُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي أَسْمَاءَ عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلَاتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا وَقَالَ اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ. قَالَ الْوَلِيدُ فَقُلْتُ لِلْأَوْزَاعِيِّ كَيْفَ الْاسْتِغْفَارُ قَالَ تَقُولُ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ



932 - حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَابْنُ نُمَيْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَلَّمَ لَمْ يَقْعُدْ إِلَّا مِقْدَارَ مَا يَقُولُ اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ وَفِي رِوَايَةِ ابْنِ نُمَيْرٍ يَا ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ و حَدَّثَنَاه ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ يَعْنِي الْأَحْمَرَ عَنْ عَاصِمٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَقَالَ يَا ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ و حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ بْنُ عَبْدِ الصَّمَدِ حَدَّثَنِي أَبِي حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ وَخَالِدٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ كِلَاهُمَا عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بِمِثْلِهِ غَيْرَ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ يَا ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ

933 - حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ الْمُسَيَّبِ بْنِ رَافِعٍ عَنْ وَرَّادٍ مَوْلَى الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ كَتَبَ الْمُغِيرَةُ بْنُ شُعْبَةَ إِلَى مُعَاوِيَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا فَرَغَ مِنْ الصَّلَاةِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ اللَّهُمَّ لَا مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلَا مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ وَلَا يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ

و حَدَّثَنَاه أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ وَأَحْمَدُ بْنُ سِنَانٍ قَالُوا حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ الْمُسَيَّبِ بْنِ رَافِعٍ عَنْ وَرَّادٍ مَوْلَى الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ عَنْ الْمُغِيرَةِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ قَالَ أَبُو بَكْرٍ وَأَبُو كُرَيْبٍ فِي رِوَايَتِهِمَا قَالَ فَأَمْلَاهَا عَلَيَّ الْمُغِيرَةُ وَكَتَبْتُ بِهَا إِلَى مُعَاوِيَةَ و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي عَبْدَةُ بْنُ أَبِي لُبَابَةَ أَنَّ وَرَّادًا مَوْلَى الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ كَتَبَ الْمُغِيرَةُ بْنُ شُعْبَةَ إِلَى مُعَاوِيَةَ كَتَبَ ذَلِكَ الْكِتَابَ لَهُ وَرَّادٌ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ حِينَ سَلَّمَ بِمِثْلِ حَدِيثِهِمَا إِلَّا قَوْلَهُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ فَإِنَّهُ لَمْ يَذْكُرْ و حَدَّثَنَا حَامِدُ بْنُ عُمَرَ الْبَكْرَاوِيُّ حَدَّثَنَا بِشْرٌ يَعْنِي ابْنَ الْمُفَضَّلِ قَالَ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنِي أَزْهَرُ جَمِيعًا عَنْ ابْنِ عَوْنٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ وَرَّادٍ كَاتِبِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ كَتَبَ مُعَاوِيَةُ إِلَى الْمُغِيرَةِ بِمِثْلِ حَدِيثِ مَنْصُورٍ وَالْأَعْمَشِ

934 - و حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ الْمَكِّيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ أَبِي لُبَابَةَ وَعَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ عُمَيْرٍ سَمِعَا وَرَّادًا كَاتِبَ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ يَقُولُا كَتَبَ مُعَاوِيَةُ إِلَى الْمُغِيرَةِ اكْتُبْ إِلَيَّ بِشَيْءٍ سَمِعْتَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَكَتَبَ إِلَيْهِ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا قَضَى الصَّلَاةَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ اللَّهُمَّ لَا مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلَا مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ وَلَا يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ

935 - و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ قَالَ

كَانَ ابْنُ الزُّبَيْرِ يَقُولُ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ حِينَ يُسَلِّمُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَلَا نَعْبُدُ إِلَّا إِيَّاهُ لَهُ النِّعْمَةُ وَلَهُ الْفَضْلُ وَلَهُ الثَّنَاءُ الْحَسَنُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ وَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُهَلِّلُ بِهِنَّ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ

و حَدَّثَنَاه أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ مَوْلًى لَهُمْ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الزُّبَيْرِ كَانَ يُهَلِّلُ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ بِمِثْلِ حَدِيثِ ابْنِ نُمَيْرٍ وَقَالَ فِي آخِرِهِ ثُمَّ يَقُولُ ابْنُ الزُّبَيْرِ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُهَلِّلُ بِهِنَّ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ و حَدَّثَنِي يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدَّوْرَقِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ عُلَيَّةَ حَدَّثَنَا الْحَجَّاجُ بْنُ أَبِي عُثْمَانَ حَدَّثَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الزُّبَيْرِ يَخْطُبُ عَلَى هَذَا الْمِنْبَرِ وَهُوَ يَقُولُ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا سَلَّمَ فِي دُبُرِ الصَّلَاةِ أَوْ الصَّلَوَاتِ فَذَكَرَ بِمِثْلِ حَدِيثِ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ الْمُرَادِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَالِمٍ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ أَنَّ أَبَا الزُّبَيْرِ الْمَكِّيَّ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الزُّبَيْرِ وَهُوَ يَقُولُ فِي إِثْرِ الصَّلَاةِ إِذَا سَلَّمَ بِمِثْلِ حَدِيثِهِمَا وَقَالَ فِي آخِرِهِ وَكَانَ يَذْكُرُ ذَلِكَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

936 - حَدَّثَنَا عَاصِمُ بْنُ النَّضْرِ التَّيْمِيُّ حَدَّثَنَا الْمُعْتَمِرُ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ قَالَ ح و حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ ابْنِ عَجْلَانَ كِلَاهُمَا عَنْ سُمَيٍّ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَهَذَا حَدِيثُ قُتَيْبَةَ

أَنَّ فُقَرَاءَ الْمُهَاجِرِينَ أَتَوْا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالدَّرَجَاتِ الْعُلَى وَالنَّعِيمِ الْمُقِيمِ فَقَالَ وَمَا ذَاكَ قَالُوا يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّي وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ وَيَتَصَدَّقُونَ وَلَا نَتَصَدَّقُ وَيُعْتِقُونَ وَلَا نُعْتِقُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفَلَا أُعَلِّمُكُمْ شَيْئًا تُدْرِكُونَ بِهِ مَنْ سَبَقَكُمْ وَتَسْبِقُونَ بِهِ مَنْ بَعْدَكُمْ وَلَا يَكُونُ أَحَدٌ أَفْضَلَ مِنْكُمْ إِلَّا مَنْ صَنَعَ مِثْلَ مَا صَنَعْتُمْ قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ تُسَبِّحُونَ وَتُكَبِّرُونَ وَتَحْمَدُونَ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ مَرَّةً

قَالَ أَبُو صَالِحٍ فَرَجَعَ فُقَرَاءُ الْمُهَاجِرِينَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا سَمِعَ إِخْوَانُنَا أَهْلُ الْأَمْوَالِ بِمَا فَعَلْنَا فَفَعَلُوا مِثْلَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِهِ مَنْ يَشَاءُ وَزَادَ غَيْرُ قُتَيْبَةَ فِي هَذَا الْحَدِيثِ عَنْ اللَّيْثِ عَنْ ابْنِ عَجْلَانَ قَالَ سُمَيٌّ فَحَدَّثْتُ بَعْضَ أَهْلِي هَذَا الْحَدِيثَ فَقَالَ وَهِمْتَ إِنَّمَا قَالَ تُسَبِّحُ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَتَحْمَدُ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَتُكَبِّرُ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ فَرَجَعْتُ إِلَى أَبِي صَالِحٍ فَقُلْتُ لَهُ ذَلِكَ فَأَخَذَ بِيَدِي فَقَالَ اللَّهُ أَكْبَرُ وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ اللَّهُ أَكْبَرُ وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ حَتَّى تَبْلُغَ مِنْ جَمِيعِهِنَّ ثَلَاثَةً وَثَلَاثِينَ قَالَ ابْنُ عَجْلَانَ فَحَدَّثْتُ بِهَذَا الْحَدِيثِ رَجَاءَ بْنَ حَيْوَةَ فَحَدَّثَنِي بِمِثْلِهِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ و حَدَّثَنِي أُمَيَّةُ بْنُ بِسْطَامَ الْعَيْشِيُّ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا رَوْحٌ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُمْ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالدَّرَجَاتِ الْعُلَى وَالنَّعِيمِ الْمُقِيمِ بِمِثْلِ حَدِيثِ قُتَيْبَةَ عَنْ اللَّيْثِ إِلَّا أَنَّهُ أَدْرَجَ فِي حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ قَوْلَ أَبِي صَالِحٍ ثُمَّ رَجَعَ فُقَرَاءُ الْمُهَاجِرِينَ إِلَى آخِرِ الْحَدِيثِ وَزَادَ فِي الْحَدِيثِ يَقُولُ سُهَيْلٌ إِحْدَى عَشْرَةَ إِحْدَى عَشْرَةَ فَجَمِيعُ ذَلِكَ كُلِّهِ ثَلَاثَةٌ وَثَلَاثُونَ

937 - و حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عِيسَى أَخْبَرَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ أَخْبَرَنَا مَالِكُ بْنُ مِغْوَلٍ قَالَ سَمِعْتُ الْحَكَمَ بْنَ عُتَيْبَةَ يُحَدِّثُ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مُعَقِّبَاتٌ لَا يَخِيبُ قَائِلُهُنَّ أَوْ فَاعِلُهُنَّ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ ثَلَاثٌ وَثَلَاثُونَ تَسْبِيحَةً وَثَلَاثٌ وَثَلَاثُونَ تَحْمِيدَةً وَأَرْبَعٌ وَثَلَاثُونَ تَكْبِيرَةً

938 - حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ حَدَّثَنَا حَمْزَةُ الزَّيَّاتُ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مُعَقِّبَاتٌ لَا يَخِيبُ قَائِلُهُنَّ أَوْ فَاعِلُهُنَّ ثَلَاثٌ وَثَلَاثُونَ تَسْبِيحَةً وَثَلَاثٌ وَثَلَاثُونَ تَحْمِيدَةً وَأَرْبَعٌ وَثَلَاثُونَ تَكْبِيرَةً فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ حَدَّثَنَا أَسْبَاطُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ قَيْسٍ الْمُلَائِيُّ عَنْ الْحَكَمِ بِهَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَهُ

939 - حَدَّثَنِي عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ بَيَانٍ الْوَاسِطِيُّ أَخْبَرَنَا خَالِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِي عُبَيْدٍ الْمَذْحِجِيِّ قَالَ مُسْلِم أَبُو عُبَيْدٍ مَوْلَى سُلَيْمَانَ بْنِ عَبْدِ الْمَلِكِ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَزِيدَ اللَّيْثِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ

عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَبَّحَ اللَّهَ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَحَمِدَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَكَبَّرَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ فَتْلِكَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ وَقَالَ تَمَامَ الْمِائَةِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ

و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ زَكَرِيَّاءَ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِي عُبَيْدٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِهِ


TENTANG SHOLAT TASBIH
Kita sering mendengar yang namanya sholat tasbih, sebagian besar umat Islam sering melakukannya, karena merupakan salah satu sholat sunnah yang mana bisa dilakukan pada malam hari. maupun pada siang hari. Imam Ghozali dalam kitabnya Ihya’ Ulumiddin mengatakan “Sholat tasbih ini adalah merupakan sholat yang pernah dilakukan oleh Rosululloh Saw, makanya kalau bisa alangkah baiknya bagi orang Islam untuk melakukannya minimal dalam seminggu sekali atau kalau tidak mampu mungkin dalam sebulan cukup sekali”.
Adapun tendensi hadis yang digunakan oleh ulama’ yang mengatakan bahwa sholat tasbih adalah sunnah berupa hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab sholat bab sholat tasbih, Imam Turmuzi, Ibnu Majjah dalam kitab Iqoomah Assholah bab sholat tasbih, Ibnu Khuzaimah, Imam Baihaqi dalam bab sholat tasbih, Imam Thobroni dalam Mu’jam Alkabir dari Ibnu Abbas dan Abu Rofi’ bahwa dalam syarah hadis, Nabi telah menjelaskan kepada pamannya Abbas Bin Abdul Mutholib suatu amalan yang mana kalau dikerjakan oleh beliau dapat menyebabkan diampuni dosannya baik yang akan datang maupun yang telah lewat, salah satu amalan tersebut adalah sholat tasbih.

Adapun pakar hadis dalam menganalisa hadis ini melalui jalur sanad maupun matan terjadi perbedaan, diantara ulama’ ada yang mengatakan bahwa hadis ini adalah shohih, ada lagi yang mengatakan bahwa hadis ini adalah lemah, bahkan ada juga yang mengatakan bahwa hadis ini sampai kederajad maudlu’.

a. Di antara pakar hadis yang mengatakan bahwa hadis ini shohih adalah Imam Muslim, Ibnu Khuzaimah, Imam Hakim, Ibnu Sholah, Alkhotib Albaghdadi, Al Munzhiri, Imam Suyuti, Abu Musa Almadini, Abu Said Al Sam’ani, Imam Nawawi, Abu Hasan Almaqdasi, Imam Subuki, Ibnu Hajar Al Asqolany, Ibnu Hajar Al Haitamy, Syekh Albani, Syekh Syuab Al Arnauth, Ahmad Syakir dan masih banyak lagi ulama’ yang lain.

Imam Hakim mengatakan bahwa yang menjadikan standar hadis tentang sholat tasbih shohih adalah terbiasa dikerjakan mulai para Tabiit Tabi’in sampai zaman sekarang .

Imam Daruqutni mengatakan hadis yang paling shohih dalam keutamaan surat adalah hadis yang menjelaskan keutamaan surat Al Ikhlas dan hadis yang paling shohih dalam keutamaan sholat adalah hadis yang menjelaskan tentang sholat tasbih.

Demikian juga Syekh Muhammad Mubarokfuri mengatakan bahwa hadis yang menjelaskan tentang sholat tasbih tidak sampai turun pada derajat hadis hasan.

b. Sedangkan pakar hadis yang mengatakan bahwa hadis ini dhoif adalah Imam Ahmad Bin Hambal, Imam Mizzi, Syekh Ibnu Taimiyah, Ibnu Qudamah dan Imam Syaukani, sehingga dalam madzhab Hambali dijelaskan bahwa barang siapa yang melakukan sholat tasbih hukumnya adalah makruh akan tetapi seandainya ada orang yang melaksanakan sholat tersebut tidak apa-apa, karena perbuatan yang sunnah tidak harus dengan menggunakan dalil hadis yang shohih, namun pada akhirnya Imam Ahmad menarik fatwanya dengan mengatakan bahwa sholat tasbih adalah merupakan sesuatu amalan yang sunnah.

c. Adapun pernyataan Imam Ibnu Jauzi yang memasukkan hadis ini dalam kategori hadis maudlu’ mendapat banyak kritikan dari pakar hadis, mereka menganggap bahwa Ibnu Jauzi terlalu mempermudah dalam menghukumi suatu hadis sehingga hukum hadis yang sebetulnya shohih ataupun hasan kalau tidak sesuai dengan syarat yang beliau tetapkan langsung dilempar dalam hukum maudlu’.

Dari kajiaan sanad yang telah dilakukan oleh pakar hadis dapat disimpulkan bahwa hadis ini adalah hasan atau shohih karena banyaknya jalan periwayatan dan tidak adanya cacat, adapun yang mengatakan bahwa hadis ini adalah dloif karena hanya melihat satu jalan periwayatan saja dan tidak menggabungkan jalan periwayatan yang satu dengan yang lain, adapun pendapat Ibnu Jauzi tidak bersandarkan pada dalil yang kuat sehingga lemah untuk bisa diterima sebagai sandaran hukum.

Adapun cara kita melakukan sholat tasbih sebagaimana yang telah dijelaskan dalam kitab fikih ada dua cara, yaitu sebagaimana berikut:

1. Melakukan sholat tasbih sebanyak empat rakaat, dimulai dengan takbir ikhrom setelah itu

membaca doa istiftah kemudian membaca surat alfatihah dan membaca surat kemudian membaca:

سبحان الله والحمد لله ولا اله إلا الله الله اكبر لاحول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم

Sebanyak 15 kali kemudian ruku’ dengan membaca

سبحان ربي العظيم وبحمده

Sebanyak 3 kali kemudian membaca


سبحان الله والحمد لله ولا اله إلا الله الله اكبر لاحول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم

Sebanyak 10 kali, kemudian bangun dari ruku membaca:

ربنا لك الحمد حمدا طيبا كثيرا مباركا ....الج

Kemudian membaca

سبحان الله والحمد لله ولا اله إلا الله الله اكبر لاحول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم

Demikian juga dalam sujud dan ketika bangun dari sujud, akan tetapi diperhatikan bahwa bacaan ini:

سبحان الله والحمد لله ولا اله إلا الله الله اكبر لاحول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم

.juga dibaca sebelum membaca tahiyyat ( tasyahud)

2. Setelah membaca takbir ikhrom dan doa iftitah membaca
سبحان الله والحمد لله ولا اله إلا الله الله اكبر لاحول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم

Sebanyak 15 kali kemudian membaca surat alfatihah dan surat kemudian membaca:

سبحان الله والحمد لله ولا اله إلا الله الله اكبر لاحول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم

Sebanyak 10 kali sebagaimana dalam cara yang pertama tadi, akan tetapi perlu diperhatikan bahwa dalam keadaan duduk istirahat (diantara dua sujud ) dan sebelum tasyahud tidak di anjurkan untuk membaca

سبحان الله والحمد لله ولا اله إلا الله الله اكبر لاحول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم

Cara yang kedua inilah menurut Iimam Ghozali yang paling baik. Demikianlah kajian hadis yang dapat kami sampaikan dalam kegiatan I’tikaf pada kali ini, semoga bermanfaat.

Wallahu A’lam Bishowab.

Melihat Calon Isteri Sebelum Khitbah
Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan Imam Ahmad dari Jabir bin Abdullah r.a. beliau berkata: Aku mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda:"Ketika salah satu dari kalian melakukan khitbah terhadap seorang perempuan, kemudian memungkinkan baginya untuk melihat apa yang menjadi alasan baginya untuk menikahinya, maka lakukanlah". Hadist ini sahih dan mempunyai riwayat lain yang menguatkannya.

Ulama empat madzhab dan mayoritas ulama menyatakan bahwa Seorang lelaki yang berkhitbah kepada seorang perempuan disunnahkan untuk melihatnya atau menemuinya sebelum melakukan khitbah secara resmi. Rasulullah telah mengizinkan itu dan menyarankannya dan tidak disyaratkan untuk meminta izin kepada perempuan yang bersangkutan. Landasan untuk itu adalah hadist sahih riwayat Muslim dari Abu Hurairah r.a. berkata: Aku pernah bersama Rasulullah r.a. lalu datanglah seorang lelaki, menceritakan bahwa ia menikahi seorang perempuan dari kaum anshar, lalu Rasulullah menanyakan "Sudahkan anda melihatnya?" lelaki itu menjawab "Belum". "Pergilah dan lihatlah dia" kata Rasulullah "Karena pada mata kaum anshar (terkadang ) ada sesuatunya".

Para Ulama sepakat bahwa melihat perempuan dengan tujuan khitbah tidak harus mendapatkan izin perempuan tersebut, bahkan diperbolehkan tanpa sepengetahuan perempuan yang bersangkutan. Bahkan diperboleh berulang-ulang untuk meyakinkan diri sebelum melangkah berkhitbah. Ini karena Rasulullah s.a.w. dalam hadist di atas memberikan izin secara mutlak dan tidak memberikan batasan. selain itu, perempuan juga kebanyakan malu kalau diberitahu bahwa dirinya akan dikhitbah oleh seseorang.

Begitu juga kalau diberitahu terkadang bisa menyebabkan kekecewaan di pihak perempuan, misalnya pihak lelaki telah melihat perempuan yang bersangkutan dan memebritahunya akan niat menikahinya, namun karena satu dan lain hal pihak lelaki membatalkan, padahal pihak perempuan sudah mengharapkan.Maka para ulama mengatakan, sebaiknya melihat calon isteri dilakukan sebelum khitbah resmi, sehingga kalau ada pembatalan tidak ada yang merasa dirugikan. Lain halnya membatalkan setelah khitbah kadang menimbulkan sesuatu yang tidak diinginkan.Persyaratan diperbolehkan melihat adalah dengan tanpa khalwat (berduaan saja) dan tanpa bersentuhan karena itu tidak diperlukan. Bagi perempuan juga diperbolehkan melihat lelaki yang mengkhitbahinya sebelum memutuskan menerima atau menolak.

Para ulama berbeda pendapat mengenai batasan diperbolehkan lelaki melihat perempuan yang ditaksir sebelum khitbah. Sebagian besar ulama mengatakan boleh melihat wajah dan telapak tangan. Sebagian ulama mengatakan boleh melihat kepala, yaitu rambut, leher dan betis. Dalil pendapat ini adalah hadist di atas, bahwa Rasulullah telah mengizinkan melihat perempuan sebelum khitbah, artinya ada keringanan di sana. Kalau hanya wajah dan telapak tangan tentu tidak perlu mendapatkan keringanan dari Rasulullah karena aslinya diperbolehkan. Yang wajar dari melihat perempuan adalah batas aurat keluarga, yaitu kepala, leher dan betis. Dari Umar bin Khattab ketika berkhitbah kepada Umi Kultsum binti Ali bin Abi Thalib melakukan demikian.

Dawud Al-Dhahiri, seorang ulama tekstualis punya pendapat nyentrik, bahwa boleh melihat semua anggota badan perempuan kecuali alat kelaminnya, bahkan tanpa baju sekalipun. Pendapat ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Aqil dari Imam Ahmad. Alasannya hadist yang memperbolehkan melihat calon isteri tidak membatasi sampai dimana diperbolehkan melihat. Tentu saja pendapat ini mendapat tentangan para ulama. Imam AUza'I mengatakan boleh melihat anggota badan tempat-tempat daging.

Bagi perempuan yang akan menerima khitbah disunnahkan untuk menghias dirinya agar kelihatan cantik. Imam Ahmad berkata:"Ketika seorang lelaki berkhitbah kepada seorang perempuan, maka hendaklah ia bertanya tentang kecantikannya dulu, kalau dipuji baru tanyakan tentang agamanya, sehingga kalau ia membatalkan karena alasan agama. Kalau ia menanyakan agamanya dulu, lalu kecantikannya maka ketika ia membatalkan adalah karena kecantikannya dan bukan agamanya. (Ini kurang bijak).

ETIKA MERAYAKAN MAULID NABI
Raja Al-Mudhaffar Abu Sa`id Kaukabri ibn Zainuddin Ali bin Baktakin(l. 549 H. w.630 H.), menurut Imam Al-Suyuthi tercatat sebagai raja pertama yang memperingati hari kelahiran Rasulullah SAW ini dengan perayaan yang meriah luar biasa [1]. Tidak kurang dari 300.000 dinar beliau keluarkan dengan ikhlas untuk bersedekah pada hari peringatan maulid ini.

Imam Al-Hafidz Ibnu Wajih menyusun kitab maulid yang berjudul “Al-Tanwir fi Maulidi al-Basyir al-Nadzir”. Konon kitab ini adalah kitab maulid pertama yang disusun oleh ulama.

Di negeri kita tercinta ini, meskipun tidak dapat disebut sebagai Negara Islam, banyak masyarakat yang merayakannya dan telah menjadi tradisi mereka. Pemerintah pun telah menjadikan peringatan ini salah satu agenda rutin dan acara kenegaraan tahunan yang dihadiri oleh pejabat tinggi negara serta para duta besar negara-negara sahabat berpenduduk Islam. Hari peringatan maulid Nabi tekah telah disamakan dengan hari-hari besar keagamaan lainnya.

Pendapat Ulama dan Silang pendapat mengenai perayaan Maulid Nabi

Hukum perayaan maulid telah menjadi topik perdebatan para ulama sejak lama dalam sejarah Islam, yaitu antara kalangan yang memperbolehkan dan yang melarangnya karena dianggap bid'ah. Hingga saat ini pun masalah hukum maulid, masih menjadi topik hangat yang diperdebatkan kalangan muslim. Yang ironis, di beberapa lapisan masyarakat muslim saat ini permasalahan peringatan maulid sering dijadikan tema untuk berbeda pendapat yang kurang sehat, dijadikan topik untuk saling menghujat, saling menuduh sesat dan lain sebagainya. Bahkan yang tragis, masalah peringatan maulid nabi ini juga menimbulkan kekerasan sektarianisme antar pemeluk Islam di beberapa tempat. Seperti yang terjadi di salah satu kota Pakistan tahun 2006 lalu, peringatan maulid berakhir dengan banjir darah karena dipasang bom oleh kalangan yang tidak menyukai maulid.


Untuk lebih jelas mengenai duduk persoalan hukum maulid ini, ada baiknya kita telaah sejarah pemikiran Islam tentang peringatan maulid ini dari pendapat para ulama terdahulu. Tentu saja tulisan ini tidak memuat semua pendapat ulama Islam, tetapi cukup ulama dominan yang dapat dijadikan rujukan untuk membuat sebuah peta pemikiran.


Pendapat Ibnu Taymiyah:


Ibnu Taymiyah dalam kitab Iqtidla'-us-Syirat al-Mustqim (2/83-85) mengatakan: "Rasululullah s.a.w. telah melakukan kejadian-kejadian penting dalam sejarah beliau, seperti khutbah-khutbah dan perjanjian-perjanjian beliau pada hari Badar, Hunain, Khandaq, pembukaan Makkah, Hijrah, Masuk Madinah. Tidak seharusnya hari-hari itu dijadikan hari raya, karena yang melakukan seperti itu adalah umat Nasrani atau Yahudi yang menjadikan semua kejadian Isa hari raya. Hari raya merupakan bagian dari syariat, apa yang disyariatkan itulah yang diikuti, kalau tidak maka telah membuat sesuatu yang baru dalam agama. Maka apa yang dilakukan orang memperingati maulid, antara mengikuti tradisi Nasrani yang memperingati kelahiran Isa, atau karena cinta Rasulullah. Allah mungkin akan memberi pahala atas kecintaan dan ijtihad itu, tapi tidak atas bid'ah dengan menjadikan maulid nabi sebagai hari raya. Orang-orang salaf tidak melakukan itu padahal mereka lebih mencintai rasul".

Namun dalam bagian lain di kitab tersebut, Ibnu Taymiyah menambahkan:"Merayakan maulid dan menjadikannya sebagai kegiatan rutin dalam setahun yang telah dilakukan oleh orang-orang, akan mendapatkan pahala yang besar sebab tujuannya baik dan mengagungkan Rasulullah SA. Seperti yang telah saya jelaskan, terkadang sesuatu itu baik bagi satu kalangan orang, padahal itu dianggap kurang baik oleh kalangan mu'min yang ketat. Suatu hari pernah ditanyakan kepada Imam Ahmad tentang tindakan salah seorang pejabat yang menyedekahkan uang 100 dinar untuk membuat mushaf Qur'an, beliau menjawab:"Biarkan saja, itu cara terbaik bagi dia untuk menyedekahkan emasnya". Padahal madzhab Imam Ahmad mengatakan bahwa menghiasi Qur'an hukumnya makruh. Tujuan Imam Ahmad adalah bahwa pekerjaan itu ada maslahah dan ada mafsadahnya pula, maka dimakruhkan, akan tetapi apabila tidak diperbolehkan, mereka itu akan membelanjakan uanngnya untuk kerusakan, seperti membeli buku porno dsb.

Pahamilah dengan cerdas hakekat agama, lihatlah kemaslahatan dalam setiap pekerjaan dan kerusakannya, sehingga kamu mengetahui tingkat kebaikan dan keburukan, sehingga pada saat terdesak kamu bisa memilih mana yang terpenting, inilah hakekat ilmu yang diajarkan Rasulullah. Membedakan jenis kebaikan, jenis keburukan dan jenis dalil itu lebih mudah. Sedangkan mengetahui tingkat kebaikan, tingkat keburukan dan tingkat dalil itu pekerjaan para ulama.

Selanjutnya Ibnu Taymiyah menjelaskan tingkat amal solih itu ada tiga.

Pertama Amal sholeh yang masyru' (diajarkan) dan didalamnya tidak ada kemaruhan sedikitpun. Inilah sunnah murni dan hakiki yang wajib dipelajari dan diajarkan dan inilah amalan orang solih terdahulu dari zaman muhajirin dan anshor dan pengikutnya.

Kedua: Amal solih dari satu sisi, atau sebagian besar sisinya berisi amal solih seperti tujuannya misalnya, atau mungkin amal itu mengandung pekerjaan baik. Amalan-amalan ini banyak sekali ditemukan pada orang-orang yang mengaku golongan agama dan ibadah dan dari orang-orang awam juga. Mereka itu lebih baik dari orang yang sama sekali tidak melakukan amal solih, lebih baik juga daripada orang yang tidak beramal sama sekali dan lebih baik dari orang yang amalannya dosa seperti kafir, dusta, hianat, dan bodoh. Orang yang beribadah dengan ibadah yang mengandung larangan seperti berpuasa lebih sehari tanpa buka (wisal), meninggalkan kenikmatan tertentu (mubah yang tidak dilarang), atau menghidupkan malam tertentu yang tidak perlu dikhususkan seperti malam pertama bulan Rajab, terkadang mereka itu lebih baik dari pada orang pengangguran yang malas beribadah dan melakukan ketaatan agama. Bahkan banyak orang yang membenci amalan-amalan seperti ini, ternyata mereka itu pelit dalam melakukan ibadah, dalam mengamalkan ilmu, beramal solih, tidak menyukai amalan dan tidak simpatik kepadanya, tetapi tidak juga mengantarkannya kepada kebaikan, misalnya menggunakan kemampuannya untuk kebaikan. Mereka ini tingkah lakunya meninggalkan hal yang masyru' (dianjurkan agama) dan yang tidak masyru' (yang tidak dianjurkan agama), akan tetapi perkatannya menentang yang tidak masyru' (yang tidak diajarkan agama).

Ketiga: Amalan yang sama sekali tidak mengandung kebaikan, karena meninggalkan kebaikan atau mengandung hal yang dilarang agama. (ini hukumnya jelas).

Pendapat Ibnu Hajar al-Haithami: "Bid'ah yang baik itu sunnah dilakukan, begitu juga memperingati hari maulid Rasulullah".

Pendapat Abu Shamah (guru Imam Nawawi):"Termasuk yang hal baru yang baik dilakukan pada zaman ini adalah apa yang dilakukan tiap tahun bertepatan pada hari kelahiran Rasulullah s.a.w. dengan memberikan sedekah dan kebaikan, menunjukkan rasa gembira dan bahagia, sesungguhnya itu semua berikut menyantuni fakir miskin adalah tanda kecintaan kepada Rasulullah dan penghormatan kepada beliau, begitu juga merupakan bentuk syukur kepada Allah atas diutusnya Rasulullah s.a.w. kepada seluruh alam semesta".

Ibnu Hajar al-Asqolani dalam kitab Fatawa Kubro menjelaskan:"Asal melakukan maulid adalah bid'ah, tidak diriwayatkan dari ulama salaf dalam tiga abad pertama, akan tetapi didalamnya terkandung kebaikan-kebaikan dan juga kesalahan-kesalahan. Barangsiapa melakukan kebaikan di dalamnya dan menjauhi kesalahan-kesalahan, maka ia telah melakukan buid'ah yang baik (bid'ah hasanah). Saya telah melihat landasan yang kuat dalam hadist sahih Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah s.a.w. datang ke Madina, beliau menemukan orang Yahudi berpuasa pada haru Asyura, maka beliau bertanya kepada mereka, dan mereka menjawab:"Itu hari dimana Allah menenggelamkan Firaun, menyelamatkan Musa, kami berpuasa untuk mensyukuri itu semua. Dari situ dapat diambil kesimpulan bahwa boleh melakukan syukur pada hari tertentu di situ terjadi nikmat yang besar atau terjadi penyelamatan dari mara bahaya, dan dilakukan itu tiap bertepatan pada hari itu. Syukur bisa dilakukan dengan berbagai macam ibadah, seperti sujud, puasa, sedekah, membaca al-Qur'an dll. Apa nikmat paling besar selain kehadiran Rasulullah s.a.w. di muka bumi ini. Maka sebaiknya merayakan maulid dengan melakukan syukur berupa membaca Qur'an, memberi makan fakir miskin, menceritakan keutamaan dan kebaikan Rauslullah yang bisa menggerakkan hati untuk berbuat baik dan amal sholih. Adapun yang dilakukan dengan mendengarkan musik dan memainkan alat musik, maka hukumnya dikembalikan kepada hukum pekerjaan itu, kalau itu mubah maka hukumnya mubah, kalau itu haram maka hukumnya haram dan kalau itu kurang baik maka begitu seterusnya".

Al-Hafidz al-Iraqi dalam kitab Syarh Mawahib Ladunniyah mengatakan:"Melakukan perayaan, memberi makan orang disunnahkan tiap waktu, apalagi kalau itu disertai dengan rasa gembira dan senang dengan kahadiran Rasulullah s.a.w. pada hari dan bulan itu. Tidaklah sesuatu yang bid'ah selalu makruh dan dilarang, banyak sekali bid'ah yang disunnahkan dan bahkan diwajibkan".

Imam Suyuti berkata: "Menurut saya asal perayaan maulid Nabi SAW, yaitu manusia berkumpul, membaca al-Qur'an dan kisah-kisah teladan Nabi SAW sejak kelahirannya sampai perjalanan hidupnya. Kemudian dihidangkan makanan yang dinikmati bersama, setelah itu mereka pulang. Hanya itu yang dilakukan, tidak lebih. Semua itu tergolong bid'ah hasanah. Orang yang melakukannya diberi pahala karena mengagungkan derajat Nabi SAW, menampakkan suka cita dan kegembiraan atas kelahiran Nabi Muhamad SAW yang mulia".[2]

Syeh Azhar Husnain Muhammad Makhluf mengatakan:"Menghidupkan malam maulid nabi dan malam-malam bulan Rabiul Awal ini adalah dengan memperbanyak dzikir kepada Allah, memperbanyak syukur dengan nikmat-nikmat yang diturunkan termasuk nikmat dilahirkannya Rasulullah s.a.w. di alam dunia ini. Memperingatinya sebaiknya dengan cara yang santun dan khusu' dan menjauhi hal-hal yang dilarang agama seperti amalan-amalan bid'ah dan kemungkaran. Dan termasuk cara bersyukur adalah menyantuni orang-orang susah, menjalin silaturrahmi. Cara itu meskipun tidak dilakukan pada zaman Rasulullah s.a.w. dan tidak juga pada masa salaf terdahulu namun baik untuk dilakukan termasuk sunnah hasanah".

Seorang ulama Turkmenistan Mubasshir al-Thirazi mengatakan:"Mengadakan perayaan maulid nabi Muhammad s.a.w. saat ini bisa jadi merupakan kewajiban yang harus kita laksanakan, untuk mengkonter perayaan-perayaan kotor yang sekarang ini sangat banyak kita temukan di masyarakat"

Dalil-dalil yang memperbolehkan melakukan perayaan Maulid Nabi s.a.w.


1. Anjuran bergembira atas rahmat dan karunia Allah kepada kita. Allah SWT berfirman:

قُلْ بِفَضْلِ اللّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُواْ هُوَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُونَ

“Katakanlah: "Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan. QS.Yunus:58.



2. Rasulullah SAW sendiri mensyukuri atas kelahirannya. Dalam sebuah Hadits dinyatakan:


عَنْ أَبِيْ قَتَادَةَ الأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ صَوْمِ الْإِثْنَيْنِ فَقَالَ فِيْهِ وُلِدْتُ وَفِيْهِ أُنْزِلَ عَلَيَّ . رواه مسلم


"Dari Abi Qotadah al-Anshori RA sesungguhnya Rasulullah SAW pernah ditanya mengenai puasa hari senin. Rasulullah SAW menjawab: Pada hari itu aku dilahirkan dan wahyu diturunkan kepadaku". (H.R. Muslim, Abud Dawud, Tirmidzi, Nasa'I, Ibnu Majah, Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Ibnu Abi Syaibah dan Baghawi).

3. Diriwayatkan dari Imam Bukhori bahwa Abu Lahab setiap hari senin diringankan siksanya dengan sebab memerdekakan budak Tsuwaybah sebagai ungkapan kegembiraannya atas kelahiran Rasulullah SAW. Jika Abu Lahab yang non-muslim dan al-Qur'an jelas mencelanya, diringankan siksanya lantaran ungkapan kegembiraan atas kelahiran Rasulullah SAW, maka bagaimana dengan orang yang beragama Islam yang gembira dengan kelahiran Rasulullah SAW.


Kesimpulan Hukum Maulid

Melihat dari pendapat-pendapat ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa pendapat-pendapat ulama terdahulu seputar peringatan maulid adalah sebagai berikut:


1. Malarang maulid karena itu termasuk bid'ah dan tidak pernah dilakukan pada zaman ulama solih pertama Islam.

2. Memperbolehkan perayaan maulid Nabi, dengan syarat diisi dengan amalan-amalan yang baik, bermanfaat dan berguna bagi masyarakat. Ini merupakan ekspresi syukur terhadap karunia Allah yang paling besar, yaitu kelahiran Nabi Muhammad dan ekspresi kecintaan kepada beliau.

3. Menganjurkan maulid, karena itu merupakan tradisi baik yang telah dilakukan sebagian ulama terdahulu dan untuk mengkonter perayaan-perayaan lain yang tidak Islami.


Jadi masalah maulid ini seperti beberapa masalah agama lainnya, merupakan masalah khilafiyah, yang diperdebatkan hukumnya oleh para ulama sejak dulu. Sebaiknya umat Islam melihatnya dengan sikap toleransi dan saling menghargi mengenai perbedaan pendapat ini. Tidak selayaknya mengklaim paling benar dan tidak selayaknya menuduh salah lainnya.


Bahkan kalau dicermati, sebenarnya pendapat yang melarang dan yang memperbolehkan perayaan maulid tujuannya adalah sama, yaitu sama-sama membela kecintaan mereka kepada Rasulullah s.a.w. Maka sangat disayangkan kalau umat Islam yang sama-sama dengan dalih mencintai Rasulullah s.a.w. tetapi saling hujat dan bahkan saling menyakiti.


Etika merayakan Maulid Nabi

Untuk menjaga agar perayaan maulid Nabi tidak melenceng dari aturan agama yang benar, sebaiknya perlu diikuti etika-etika berikut:


1. Mengisi dengan bacaan-bacaan shalawat kepada Rasulullah SAW.

Allah SWT berfirman:
إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً

"Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman! Bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya". QS. Al-Ahzab:56.


2. Berdzikir dan meningkatkan ibadah kepada Allah.

Syekh Husnayn Makhluf berkata: "Perayaan maulid harus dilakukan dengan berdzikir kepada Allah SWT, mensyukuri kenikmatan Allah SWT atas kelahiran Rasulullah SAW, dan dilakukan dengan cara yang sopan, khusyu' serta jauh dari hal-hal yang diharamkan dan bid'ah yang munkar".[3]

3. Membaca sejarah Rasulullah s.a.w. dan menceritakan kebaikan-kebaikan dan keutamaan-keutamaan beliau.

3. Memberi sedekah kepada yang membutuhkan atau fakir miskin.

4. Meningkatkan silaturrahmi.

5. Menunjukkan rasa gembira dan bahagia dengan merasakan senantiasa kehadiran Rasulullah s.a.w. di tengah-tengah kita.

6. Mengadakan pengajian atau majlis ta'lim yang berisi anjuran untuk kebaikan dan mensuri tauladani Rasulullah s.a.w.



Jika timbul pertanyaan, perayaan maulid yang datangnya pada bulan Robi'ul Awwal, juga bertepatan dengan bulan wafat Rasulullah SAW, mengapa tidak ada luapan kesedihan atas wafatnya beliau? Imam Suyuthi menjelaskan: "Kelahiran Nabi SAW adalah kenikmatan terbesar untuk kita, sementara wafatnya beliau adalah musibah terbesar atas kita. Sedangkan syariat memerintahkan kita untuk menampakkan rasa syukur atas nikmat dan bersabar serta diam dan merahasiakan atas cobaan yang menimpa. Terbukti agama memerintahkan untuk menyembelih kambing sebagai 'aqiqoh pada saat kelahiran anak, dan tidak memerintahkan menyembelih hewan pada saat kematian, maka kaidah syariat menunjukkan bahwa yang baik pada bulan ini adalah menampakkan kegembiraan atas kelahiran Rasulullah SAW bukan menampakkan kesusahan atas musibah yang menimpa". [4]


Oleh karena hakekat dari perayaan maulid adalah luapan rasa syukur serta penghormatan kepada Rasulullah SAW, sudah semestinya tidak dinodai dengan kemunkaran-kemunkaran dalam merayakannya. Seperti bercampurnya laki-laki dan perempuan, tampilnya perempuan di atas pentas dihadapan kaum laki-laki, alat-alat musik yang diharamkan dan lain-lain. Begitu juga peringatan maulid tidak seharusnya digunakan untuk saling provokasi antar kelompok Islam yang berujung pada kekerasan antar kelompok. Sebab jika demikian yang terjadi, maka bukanlah penghormatan yang didapat akan tetapi justru penghinaan kepada Rasulullah SAW.